Soloraya
Senin, 1 Mei 2017 - 09:00 WIB

DANA DESA KARANGANYAR : Awal Mei, Setiap Desa Terima Rp450 Juta-Rp550 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat)

Dana desa Karanganyar, setiap desa akan mendapat pencairan dana senilai Rp450 juta-Rp550 juta.

Solopos.com, KARANGANYAR — Dana desa tahap I senilai total Rp79,8 miliar untuk 162 desa di Kabupaten Karanganyar akan dicairkan awal Mei.

Advertisement

Pencairan dana desa tahap I itu baru 60% dari total dana desa 2017 senilai Rp133,8 miliar. Rata-rata setiap desa menerima Rp450 juta-Rp550 juta pada pencairan dana desa tahap I ini.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar sudah menyosialisasikan persiapan pencairan dana desa tahap I di Pendapa Rumah Dinas Bupati Karanganyar pada Jumat (28/4/2017). Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Karanganyar, Utomo Sidi Hidayat, menyampaikan dana desa tahap I masuk ke rekening kas desa paling lambat Rabu (3/5/2017).

Pelaksanaan kegiatan mulai 4 Mei hingga 30 Juni atau 58 hari. Desa harus membuat laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output paling lambat 1 Juli.

Advertisement

“Rata-rata setiap desa menerima Rp450 juta-Rp550 juta. Prioritas penggunaan dana desa untuk Badan Usaha Milik [BUM] Desa, sarana perekonomian, bantuan jamban dan bantuan perbaikan RTLH, perpustakaan desa, dan lain-lain. Biar bisa dinikmati warga,” kata Utomo saat ditemui wartawan seusai sosialisasi, Jumat.

Utomo menyampaikan baru 11 kabupaten di Jawa Tengah yang sudah mencairkan dana desa 2017. Dari 11 kabupaten itu, baru dua kabupaten di Soloraya, yang mencairkan yaitu Karanganyar dan Sragen.

Sementara itu, Bupati Karanganyar, Juliyatmono, mengungkapkan pencairan dana desa hanya untuk 162 desa di 16 kecamatan di Karanganyar. Orang nomor satu di Pemkab Karanganyar itu mengingatkan penggunaan uang negara dengan sebaik-baiknya.

Advertisement

Penggunaan uang negara akan diawasi Polres Karanganyar, Kejari Karanganyar, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yuli, sapaan akrab Juliyatmono, juga mengingatkan agar pemerintah desa membuat laporan pertanggungjawaban tepat waktu.

“Gunakan dana sesuai program. Desa harus bersinergi dengan visi misi kabupaten. Tolong gunakan sebaik mungkin dan jangan sampai ada yang disalahgunakan,” ujar dia.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif