Soloraya
Senin, 1 Mei 2017 - 20:35 WIB

ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SOLO : Tak Berubah Selama 10 Tahun, Data KK akan Divalidasi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu keluarga

Administasi kependudukan Solo, data KK yang tak berubah selama 10 tahun terakhir akan divalidasi.

Solopos.com, SOLO — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo akan melakukan pemutakhiran data kartu keluarga (KK) warga Kota Bengawan. Sasarannya adalah KK yang sudah 10 tahun tidak mengalami perubahan data.

Advertisement

Hal itu disampaikan Kepala Dispendukcapil Solo Suwarta ketika berbincang dengan Solopos.com, Senin (1/5/2017). Suwarta mengatakan validasi ulang data KK diperlukan guna memastikan kevalidan data kependudukan tersebut.

“Kami akan menggandeng petugas kelurahan dalam validasi data KK,” katanya.

Advertisement

“Kami akan menggandeng petugas kelurahan dalam validasi data KK,” katanya.

Suwarta menuturkan validasi data KK dinilai penting, terutama bagi KK yang tidak mengalami perubahan data sama sekali selama 10 tahun. Dispendukcapil hanya ingin memastikan kevalidan data, apakah data KK tersebut sesuai dengan data riil atau tidak.

Selama ini banyak kasus warga enggan melaporkan kepada Dispendukcapil adanya perubahan data KK, seperti warga pindah alamat, meninggal dunia, dan lain sebagainya. “Data KK yang tidak valid akan berdampak pada data kependudukan kami termasuk data wajib e-KTP [kartu tanda penduduk elektronik],” katanya.

Advertisement

“Tapi ternyata surat yang kami kirim, sebagian tidak sampai ke tangan warga. Ada yang kerja di luar negeri, pindah alamat tidak melapor, tercatat sebagai penduduk ganda, dan ada pula yang sudah meninggal dunia tapi belum diurus akta kematiannya ke kami,” katanya.

Karena itu, dia menilai validasi data KK sangat diperlukan. Suwarta mengakui tingkat kesadaran masyarakat dalam melaporkan perubahan data KK masih rendah. Hal ini bisa berdampak pada ketidakvalidan data kependudukan di Kota Bengawan.

Suwarta mendorong pengurus rukun tetangga (RT) untuk aktif dalam pendataan warganya. “Laporan sangat penting bagi Pemkot. Namun sayangnya, kesadaran untuk melaporkan perubahan data masih rendah,” kata dia.

Advertisement

Padahal, jika warga tidak melaporkan data kependudukan bisa berdampak serius pada program pemerintah, misalnya terkait pemberian bantuan. Hal ini yang semestinya menjadi perhatian bagi warga Kota Solo.

“Sering kali saat melakukan pendataan, seperti untuk penyaluran bantuan ternyata baru diketahui warga yang bersangkutan sudah meninggal dunia dan pindah. Nah kalau warga melaporkan, tidak akan terjadi hal seperti itu,” katanya.

Merujuk Pasal 58 Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) dijelaskan data kependudukan bisa dipakai sebagai perencanaan pembangunan, alokasi dana umum, demokrasi, hingga pencegahan kriminalitas. Dengan demikian update data itu sangat diperlukan termasuk warga melaporkan kematian warga ke Pemkot.

Advertisement

“Kevalidan data administrasi kependudukan sangat penting. Jadi kami harap kesadaran laporkan kematian keluarga,” katanya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif