Entertainment
Minggu, 30 April 2017 - 12:10 WIB

Iwa K Masih Berstatus Saksi

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Iwa Kusuma (Instagram @Iwaktherockfish)

Iwa K yang terbukti membawa obat-obatan terlarang hingga kini masih berstatus saksi.

Solopos.com, SOLO – Penyanyi Iwa Kusuma atau yang akrab disapa Iwa K ditangkap polisi, Sabtu (29/4/2017), di Bandara Soekarno Hatta karena terbukti membawa obat-obatan terlarang jenis ganja. Hingga saat ini, Iwa K masih berstatus sebagai saksi.

Advertisement

Polisi mengatakan masih menunggu hasil pemeriksaan barang bukti dari Pusat Laboratorim Forensik (Puslabfor) Polri untuk menentukan status hukum mantan suami penyanyi dangdut Selvi tersebut.

“Kami sedang menunggu untuk menaikkan status, menunggu hasil Puslabfor,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Bandara Internasional Soekarno-Hatta Komisaris Polisi Martua Raja Silitonga saat dihubungi Antara, Minggu.

Hasil pemeriksaan Puslabfor, menurut dia, kemungkinan baru bisa diumumkan pada Senin (1/5/2017).

Advertisement

Polisi menyatakan menurut hasil pemeriksaan urine Iwa positif mengandung THC (Tetra Hydro Cannabinol) alias ganja. Iwa mengaku sudah dua bulan mengonsumsi ganja.

Iwa K mengaku mendapatkan ganja dari seseorang berinisial Y yang saat ini masih dicari oleh pihak berwajib. Ia saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif