Jateng
Sabtu, 29 April 2017 - 12:50 WIB

Organda Jateng Tuduh Angkutan Online Mangkal

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi moda transportasi berbasis aplikasi alias angkutan online. (gmanetwork.com)

Organda Jateng meminta angkutan online tak mangkal sesuai konsep awal pengemudi mendatangi konsumen.

Semarangpos.com, SEMARANG — Organisasi Perusahaan Nasional Angkutan Bermotor di Jalan Raya (Organda) Jawa Tengah meminta moda angkutan umum berbasis aplikasi atau lazim disebut angkutan online menerapkan konsep awal, yaitu pengemudi mendatangi konsumen. Harapan itu dikemukakan karena adanya kendaraan angkutan umum berbasis online, baik roda empat maupun dua, yang ia lihat seakan-akan mangkal menunggu penumpang.

Advertisement

“Kalau sekarang kan kesannya angkutan online sama dengan angkutan konvensional, ada beberapa yang mangkal,” tuduh Ketua Organda Jateng Karsidi Budi Anggoro di Kota Semarang, Kamis (27/4/2017). Tak dijelaskannya apakah kendaraan umum berbasis online yang terlihat mangkal itu meninggalkan mekanisme panggilan secara online mereka atau tidak saat hendak melayani penumpang.

Karsidi Budi Anggoro tanpa membahas tata cara penggunaan angkutan umum online yang ia lihat mangkal mengemukakan kekhawatiran hal itu bakal membuat tidak ada pembeda antara angkutan berbasis online dan angkutan konvensional. Kondisi itu, disebutnya bakal menciptakan persaingan yang tidak sehat.

Ia menuntut angkutan berbasis online kembali ke konsep awal, yaitu menjemput konsumen ke alamat sesuai dengan data yang sudah dimasukkan oleh konsumen ke aplikasi. “Kalau melanggar pasti banyak angkutan lain dalam hal ini konvensional yang tidak terima dengan kondisi ini. Ujung-ujungnya bersitegang di lapangan,” katanya.

Advertisement

Selain itu, untuk menjaga kondisi agar lebih kondusif pihaknya berharap agar pengusaha angkutan berbasis online mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017. Beberapa syarat yang wajib dipatuhi yang sudah tertuang dalam Permenhub tersebut adalah perusahaan wajib berbadan hukum, memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan mengantongi izin dari Dinas Perhubungan.

“Selain itu, angkutan umum ini juga harus memiliki garasi angkutan sehingga ketika ada konsumen yang akan menyampaikan keluh kesah tahu kemana harus menuju,” katanya.

Syarat yang juga wajib dipenuhi adalah kendaraan yang digunakan khususnya roda empat harus melewati uji KIR dan pengendara harus memiliki sim A umum. “Waktu yang diberikan untuk memenuhi syarat ini tiga bulan, harapan kami bisa segera dipenuhi agar pengusaha angkutan umum konvensional tidak mempermasalahkan keberadaan angkutan online ini,” katanya.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif