Soloraya
Sabtu, 29 April 2017 - 07:00 WIB

KEPEGAWAIAN SRAGEN : Duh, Pansus DPRD Sebut Pengisian Perdes Langgar Permendagri

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Kepegawaian Sragen, Pansus Raperda Perangkat Desa menilai pengisian SOTK melanggar Permendagri.

Solopos.com, SRAGEN — Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perangkat Desa DPRD Sragen menilai pengisian perangkat desa yang kosong dengan payung hukum peraturan bupati (perbup) melanggar Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 83/2015.

Advertisement

Ketua Pansus Raperda Perangkat Desa, Sutrisno, mengatakan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati telah meneken Perbup Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa pada 17 April lalu. Menurutnya, perbup itu mestinya cukup mengatur kelengkapan SOTK baru pemerintah desa.

Sementara mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa mestinya tidak tertuang dalam perbup itu. “Seperti halnya Perbup SOTK daerah, mestinya isinya mencakup nama-nama dinas, badan, kantor, dan lain sebagainya. Kalau Perbup SOTK Pemdes mestinya menjelaskan klasifikasi desa seperti Desa Swakarya, Desa Swasembada atau Desa Swadaya. Perbup SOTK Pemdes itu mestinya tidak mengatur pengisian perangkat desa yang kosong,” terang Sutrisno kepada Solopos.com, Kamis (27/4/2017).

Sutrisno menjelaskan Perbup SOTK Pemdes itu merupakan tindak lanjut dari turunnya Permendagri No. 84/2005 tentang SOTK Pemda dan Pemdes. Dalam Pasal 15 disebutkan pengaturan lebih lanjut mengenai SOTK Pemdes dan perangkat desa ditetapkan dalam perbup.

Advertisement

Sementara mengenai teknis pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dalam Permendagri No. 83/2015. Dalam Pasal 13 disebutkan pengaturan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ditetapkan dalam peraturan daerah (perda) di kabupaten/kota.

“Sampai sekarang Raperda Perangkat Desa masih dibahas pansus. Raperda itu membahas lebih terperinci bagaimana mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Jadi, kalau mau mengisi perangkat desa yang kosong itu harus menunggu penetapan perda yang ditindaklanjuti dengan penetapan perbup,” terang Sutrisno.

Sutrisno menegaskan bukan kewenangan Bupati untuk menetapkan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Pembahasan mekanisme itu hanya boleh dilakukan Pansus Perangkat Desa.

Advertisement

Dia menyayangkan tidak adanya Permendagri No. 83/2015 sebagai konsideran dalam penetapan perbup itu. “Yang dipakai sebagai konsideran itu Permendagri No. 84 yang hanya mengatur SOTK perangkat desa. Mestinya kalau mau membahas pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ya harus menjadikan Permendagri No. 83/2015 itu sebagai konsideran,” papar Sutrisno.

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati belum bisa dimintai konfirmasi terkait hal ini. Dalam pesan singkat yang diterima Solopos.com, orang nomor satu di Sragen itu masih mengikuti diklat.

“Silakan tanya Pak Wabup. Saya masih ikut diklat,” ujarnya. Sementara Wakil Bupati Dedy Endriyatno juga belum bisa dimintai konfirmasi terkait hal ini.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif