Jogja
Sabtu, 29 April 2017 - 02:20 WIB

Dinilai Tak Transparan, Pemilihan Pamong Desa Murtigading Kembali Bermasalah

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi pilkades

Desa Murtigading kembali menuai masalah saat memilih pamong.

Harianjogja.com, BANTUL — Belum juga rampung permasalahan diskriminasi gender dalam pemilihan dukuh, pemilihan pamong Desa Murtigading kembali bermasalah. Kali ini pemilihan Kepala Seksi Pelayanan Desa Murtigading menuai protes. Pasalnya, mekanisme penilaian dinilai tidak transparan dan akuntabel.

Advertisement

Baca Juga : KISRUH PENCALONAN DUKUH : Kades Murtigading Bantah Semua yang Diutarakan

Nilai yang tertera pada rekap hasil rekapitulasi calon pamong Desa Murtigading, dianggap tak sesuai dengan mekanisme pembobotan nilai yang disampaikan saat sosialisasi sebelum pemilihan dilakukan. Salah satu calon pamong, Agus Santosa mengatakan saat sosialisasi disampaikan bobot nilai psikotes 30%, ujian tertulis 40%, komputer 10%, dan wawancara 20%. Namun saat hasil rekap keluar pada Senin (24/4/2017), nilai wawancara malah jadi pertimbangan tertinggi dalam penentuan peringkat.

Advertisement

Nilai yang tertera pada rekap hasil rekapitulasi calon pamong Desa Murtigading, dianggap tak sesuai dengan mekanisme pembobotan nilai yang disampaikan saat sosialisasi sebelum pemilihan dilakukan. Salah satu calon pamong, Agus Santosa mengatakan saat sosialisasi disampaikan bobot nilai psikotes 30%, ujian tertulis 40%, komputer 10%, dan wawancara 20%. Namun saat hasil rekap keluar pada Senin (24/4/2017), nilai wawancara malah jadi pertimbangan tertinggi dalam penentuan peringkat.

“Ternyata hasilnya pihak penguji mengabaikan aturan itu, kami membaca data itu saja sulit,” ujar dia sambil menunjukkan berkas-berkas rekap nilai, Kamis (27/4/2017).

Menurutnya ada beberapa kejanggalan pada rekap nilai tersebut. Bobot nilai wawancara dan psikotes yang masing-masing hanya 20% dan 30% malah melebihi nilai maksimal. Selain itu, jika keseluruhan hasil nilai tersebut dijumlahkan tidak sesuai dengan nilai yang tertera di kolom nilai hasil akhir, bahkan bisa mencapai lebih dari batas atas yaitu 100.

Advertisement

Akhirnya calon pamong lain, Alek Rahmad Hasyi melayangkan surat protes ke ketua panitia pengisian lowongan pamong pada Kamis (27/4/2017) meminta penjelasan yang logis, transparan, dan akuntabel terkait hasil akhir nilai tersebut. Ia berharap dapat dipertemukan dengan tim seleksi agar dapat memberi klarifikasi kepada seluruh peserta maupun panitia. Selain itu Alek juga memohon pihak Pemdes untuk menunda proses rekomendasi dan pelantikan calon terpilih hingga kejanggalan ini dapat terselesaikan.

“Pak Camat memberi waktu tujuh hari kerja untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ujar dia.

Ditanya tentang langkah selanjutnya yang akan dilakukan, Agus mengatakan jika panitia tidak juga memberikan keterangan dan menerjemahkan data yang ada maka pihaknya akan mengambil langkah selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang ada.

Advertisement

Dihubungi terpisah, ketua panitia pengisian lowongan pamong Desa Murtigading, Tyasno Tamtama mengatakan sudah menerima surat protes yang dilayangkan kepada panitia. Namun menurutnya, panitia tidak memiliki kewenangan apapun terkait dengan hasil rekapitulasi nilai tersebut dan tidak mempunyai kompetensi untuk menjelaskannya.

Sebagai ketua panitia, Tyas berjanji akan menempatkan panitia sebagai mediator antara calon pamong yang melayangkan gugatan dengan tim penguji dari Biro SDM UMY.

“Kami sedang menghubungi tim penguji agar bisa bertemu, kami usahakan secepatnya,” kata dia.

Advertisement

Namun ia mengakui, panitia juga merasakan ada kejanggalan pada hasil rekapitulasi nilai tersebut. Ketika salah satu calon pamong datang menanyakan, pihaknya baru mencermati hasil tersebut.

“Kami memberikan hasilnya ke peserta dalam amplop tertutup dan tidak tahu menahu. Saat ada protes, kami lihat, kami juga merasa bingung dan ada yang janggal,” ucap dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif