Jatim
Sabtu, 29 April 2017 - 17:05 WIB

246 PKL Kota Madiun Terima Kartu Tanda Daftar Usaha, Ini Fungsinya

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PKL (Dok/Solopos)

Ratusan PKL menerima KTDU yang dibagikan Pemkot Madiun.

Madiunpos.com, MADIUN — Dinas Perdagangan Kota Madiun membagikan Kartu Tanda Daftar Usaha (KTDU) kepada 246 pedagang kali lima (PKL) yang berjualan di wilayah setempat.

Advertisement

Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun Gaguk Hariyono mengatakan penerbitan KTDU sebagai wujud pembinaan dan memudahkan pengawasan terhadap PKL yang ada di wilayahnya.

“KTDU tersebut sebagai wujud bahwa usaha PKL bersangkutan telah terdaftar di dinas terkait. Ini sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan,” ujar Gaguk kepada wartawan di Madiun, Jumat (28/4/2017).

Ia berharap KTDU yang telah dibagikan tersebut tidak dijual oleh PKL penerima ke pihak lain dan kartu itu memiliki masa berlaku selama dua tahun.

Advertisement

Sesuai data, jumlah PKL secara keseluruhan yang telah terdaftar oleh Dinas Perdagangan setempat mencapai 925 PKL. Dari jumlah tersebut, baru 246 PKL yang menerima KTDU. Sisanya akan menerima secara bertahap.

Gaguk menjelaskan PKL merupakan bagian dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Keberadaannya sangat penting karena ikut meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kota Madiun.

“Keberadaan PKL di Kota Madiun ikut berperan dalam menumbuhkan pertumbuhan ekonomi Kota Madiun. Sehingga perlu adanya data yang jelas mengenai jumlah PKL dan aktivitas usaha yang dikelolanya,” kata dia.

Advertisement

Dengan pegawasan dan pembinaan tersebut diharapkan PKL dapat tetap beraktivitas tanpa meninggalkan prinsip kepentingan umum, sosial, budaya, estetika, ekonomi, keamanan, ketertiban, kesehatan dan kebersihan lingkungan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun Sunardi mengatakan dalam berjualan PKL hendaknya memperhatikan prinsip PKL, kewajiban PKL dan larangan bagi PKL.

“Saat ini masih ada PKL yang menempati lokasi yang dilarang pemerintah, tetapi banyak yang telah menempati lokasi yang diperbolehkan,” kata dia. Dengan adanya KTDU akan memudahkan petugas untuk mengawasi dan melakukan pengarahan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif