News
Jumat, 28 April 2017 - 16:30 WIB

Tersangka Korupsi Pengadaan Alquran Fahd El Fouz Ditahan KPK, Pendukungnya Mengamuk

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Fahd El Fouz (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Tersangka korupsi pengadaan Alquran dan lab komputer Kemenag, Fahd El Fouz, ditahan KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Kericuhan terjadi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/4/2017). Kericuhan muncul setelah KPK menahan Fahd El Fouz seusai diperiksa tersangka korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama.

Advertisement

Pantauan Bisnis/JIBI, Fahd datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat siang dan langsung diperiksa di lantai dua gedung tersebut. Sekitar pukul 14.30 WIB, Fahd yang juga merupakan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) langsung mengenakan rompi oranye tanda dia telah ditahan oleh penyidik.

Melihat pimpinan mereka ditahan, beberapa pemuda yang disinyalir merupakan anggota AMPG langsung menghalangi mobil tahanan KPK. Hal itu melahirkan gesekan antara pendukung Fahd dan petugas keamanan KPK. Di tengah perseteruan itulah mobil tahanan yang membawa tersangka tersebut langsung meninggalkan kompleks Gedung KPK.

Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan mengatakan Fahd El Fouz diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama 2011-2012. Hal ini merupakan pengembangan penyidikan kasus suap yang melibatkan tersangka Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dandy Prasetya Zulkarnaen Putra.

Advertisement

“Putusannya, Zulkarnaen Djabar divonis 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair satu bulan kurungan sementara putranya divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan,” tuturnya.

Kedua terpidana, lanjutnya mendapatkan fee dengan total Rp14,8 miliar dengan perincian fee dari proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) Rp4,7 miliar dan proyek pengadaan Alquran Rp9,6 miliar. Sementara itu tersangka Fahd diduga menerima uang untuk melancarkan proyek itu sebesar Rp3,411 miliar.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf b subsidair Pasal ayat 2 junto ayat 1 huruf b lebih subsidair Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 dan 65 KUHP,” jelasnya.

Advertisement

Selain kasus ini, Fahd pernah pula ditetapkan sebagai tersangka pada awal 2012 dengan tudingan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Pejabat negara yang dimaksud adalah politikus Wa Ode Nurhayati terkait bantuan pengalokasian anggaran bidang infrastruktur jalan pada dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) untuk Aceh Besar, Pidie Jaya; dan Bener Merah untuk anggaran 2011.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Fahd penjara 2,5 tahun dan denda Rp100 juta subsidair empat bulan penjara dan telah selesai menjalani pidana tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif