Jogja
Jumat, 28 April 2017 - 12:55 WIB

PERNIKAHAN DINI : Banyak Kehamilan di Luar Nikah, PUP Dideklarasikan di 78 Kecamatan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah pelajar mengampanyekan pencegahan nikah dini di Kota Kediri, Minggu (6/12/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Prasetia Fauzani)

Pernikahan dini ditekan dengan cara edukasi dan sosialisasi

Harianjogja.com, JOGJA — Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat (BPPM) DIY melakukan deklarasi pendewasaan usia pernikahan (PUP) di 78 kecamatan dalam rangka menekan tingginya dispensasi nikah yang sebagian besar disebabkan karena kehamilan tak diinginkan. Kenyataan itu membuat banyaknya anak yang belum memiliki akte kelahiran.

Advertisement

Berdasarkan data BPPM DIY 2015, angka persalinan remaja mencapai 1.079 kasus terdiri atas Sleman 110 kasus, Gunungkidul 405 kasus, Bantul 364 kasus, Kota Jogja 92 kasus dan Kulonprogo 107 kasus. Dari angka tersebut remaja yang melahirkan di usia antara 10 hingga 14 tahun terdapat sembilan orang, melahirkan di usia 15 hingga 17 tahun ada 371 orang dan usia 18 hingga 19 tahun terdapat 698 orang.

Berkaitan dengan itu putusan dispensasi nikah pada 2016, tercatat setiap triwulan terdapat antara 16 hingga 28 anak yang diberikan dispenasi nikah. Sementara data selama empat tahun terakhir mengalami pasang surut, di tahun 2011 total ada 495 pernikahan dini, meningkat di 2012 sebanyak 515 kasus, naik lagi di 2013 menjadi 563 kasus dan turun di 2014 di angka 482 kasus dispensasi nikah.

“Memberikan dispensasi nikah itu untuk melindungi jangan sampai perempuan sudah jadi korban, tapi dia jadi korban lagi,” ungkap Kepala BPPM DIY Arida Oetami, Kamis (27/4/2017).

Advertisement

Dalam isu tersebut pihaknya juga mencermati kepemilikan akte kelahiran bagi bayi yang baru dilahirkan. Berdasarkan data tahun 2015, persentase anak laki-laki yang tidak memiliki akte kelahiran mencapai 3,73%, sedangkan persentase anak perempuan mencapai 4,32%. Fakta itu terjadi di semua kabupaten/kota di DIY kecuali Kulonprogo.

“Tidak punya akte artinya apa, kalau dia tidak punya akte kan nggak tau bapaknya. [Mengurus] Akte kan harus lengkap [datanya],” ujarnya.

Sekretaris BPPM DIY Carolina Radiastuty menambahkan, dalam rangka menangani kasus pernikahan dini akibat kehamilan yang tidak diinginkan, pihaknya menggelar roadshow pendewasaan usia perkawinan (PUP) di 78 kecamatan di DIY. Sasarannya masyarakat umum, utamanya pelajar SMP dan SMA. Selain diberikan sosialisasi, pihaknya melakukan deklarasi PUP bersama masyarakat sekitar sekaligus diberikan pendampingan. Para peserta diberikan materi tentang kesehatan reproduksi, kematangan psikologis, aspek ekonomi, pendidikan dan kependudukan.

Advertisement

“Ini mendorong agar jangan ada nikah dini, minimal perempuan 21 tahun, kalau laki-laki 25 tahun. Kami keliling di 78 kecamatan, untuk Kota Jogja sudah semua. Kami berkomitmen, di awal ada sosialisasi kepada semua stakeholder kemudian siswa SMP SMA di wilayah kecamatan itu deklarasi pendewasaan usia pernikahan [PUP]. Dari 78 kecamatan, sudah setengahnya dilakukan,” terang dia.

Dengan mendatangi setiap kecamatan, ia berharap, dapat meningkatkan pemahamn pentingnya PUP. Sekaligus meminta dukungan dan komitmen stakeholder di tingkat kecamatan dalam rangka pencegahan pernikahan usia dini.

Advertisement
Kata Kunci : Pemda DIY Pernikahan Dini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif