Jateng
Jumat, 28 April 2017 - 16:50 WIB

PASAR TRADISIONAL SEMARANG : 964 Kios dan Los Mangkrak Disegel

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyegelan kios (JIBI/Solopos/Dok.)

Pasar tradisional dibebaskan Dinas Perdagangan Kota Semarang dari ratusan kios mangkrak.

Semarangpos.com, SEMARANG — Dinas Perdagangan Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) menyegel 964 kios dan los di pasar-pasar tradisional di wilayah setempat. Kios-kios yang disegek itu ditengarai tidak dipakai alias mangkrak selama dua bulan terakhir.

Advertisement

“Jumlah itu merupakan akumulasi penyegelan kios dan los di pasar tradisional yang dilakukan selama dua bulan terakhir,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Fajar Purwoto di Semarang, Kamis (27/4/2017).

Menurut dia, Dinas Perdagangan sudah melakukan penyegelan di 16 pasar tradisional di Kota Semarang, terakhir di Pasar Penggaron, Pasar Bangetayu, dan Pasar Udan Riris Tlogosari. Dari penyegelan yang sudah kesekian kalinya itu, ada 19 kios dan 49 los di Pasar Udan Riris, empat kios dan 16 los di Pasar Penggaron, serta dua kios dan enam los di Pasar Bangetayu.

Sebenarnya, kata dia, jumlah kios dan los yang sudah disegel selama ini ada 1.008 unit, tetapi beberapa di antaranya sudah dimanfaatkan kembali oleh pemegang izin usahanya dengan melunasi kewajiban retribusi. “Kurang lebih ada 60 kios dan los yang sudah disepakati untuk dikelola lagi. Ya, mereka harus membayar tunggakan retribusi dulu. Sisanya, masih 964 kios yang masih kami segel,” katanya.

Advertisement

Ia menjelaskan kios dan los yang disegel rata-rata sudah dibiarkan kosong atau ditelantarkan pedagang sekitar dua tahun sehingga aktivitas perdagangan di pasar tradisional kurang maksimal. “Ya, kami masih berikan kesempatan bagi pedagang lama untuk menempati kembali. Kalau memang ada itikad baik, namun jika tidak kunjung ada kejelasan akan kami limpahkan ke pedagang lain,” katanya.

Kesempatan yang diberikan kepada pedagang lama untuk menempati kembali kiosnya yang sudah disegel paling lambat Mei 2017, lanjut dia, dan jika sudah lewat batas waktunya akan dilimpahkan ke pedagang lain. “Masih banyak orang yang mau menempati. Kami berikan kesempatan, cukup dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta surat keterangan jenis usaha,” katanya.

Yang jelas, Fajar menegaskan tidak ada penarikan biaya sedikitpun bagi masyarakat yang ingin mengajukan izin berjualan atau menempati kios yang tidak terpakai itu, asalkan berkomitmen. “Kami ingin pasar-pasar tradisional semakin hidup dan ramai kembali. Makanya, ’eman-eman’ kalau kios yang sudah disediakan malah tidak dipakai. Jadinya, malah mangkrak,” pungkasnya.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif