Soloraya
Jumat, 28 April 2017 - 23:35 WIB

KONFLIK KERATON SOLO : Tim Lima Bantah Rampas Hak Rumbai

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - G.K.R. Timoer Rumbai Kusuma Dewayani (Facebook-GKR Timoer Rumbai)

Konflik Keraton Solo, Tim Lima bantah merampas hak PB XIII, Rumbai.

Solopos.com, SOLO — Satgas Panca Narendra atau Tim Lima membantah merampas hak putri Raja Keraton Solo Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi, G.K.R. Timoer Rumbai Kusuma Dewayani. Tim Lima tak pernah menghalang-halangi Rumbai bertemu anaknya maupun menyegel tempat tinggalnya.

Advertisement

Sebelumnya, Rumbai melaporkan Satgas Panca Narendra (Tim Lima) ke Polresta Solo, Jumat (28/4/2017). Materi laporan adalah perampasan kemerdekaan seseorang.

Anggota staf Bidang Eksternal Satgas Panca Narendra, K.P. Bambang Pradotonagoro, saat dihubungi Solopos.com, Jumat, mengatakan Tim Lima bahkan telah mempertemukan Rumbai dengan anaknya dengan diantar langsung oleh Kapolsek Jebres, Kompol Juliana. Sejak awal penutupan Keraton oleh polisi pun, polisi membantu Rumbai mengirim makanan.

“Mana yang disebut menghalangi itu? Jadi mengada-ada kalau disebut menghalang-halangi,” kata K.P. Bambang Pradotonagoro, anggota staf Bidang Eksternal Satgas Panca Narendra, saat dihubungi Solopos.com, Jumat (28/4/2017).

Advertisement

Bambang justru mempertanyakan apakah Rumbai memenuhi kewajibannya untuk meminta izin kepada PB XIII untuk tinggal di Keraton. PB XIII memiliki hak asasi sebagai pihak yang mendapatkan kewenangan dari undang-undang mengatur Keraton.

“Apakah semua itu sudah dikonfirmasikan kepada Sinuhun? Sudah minta izin Sinuhun belum?” ujar Bambang.

Ia menyarankan jika Rumbai ingin berkumpul dengan anaknya, silakan keluar dari rumahnya. Hal serupa juga dilakukan para sentana dalem dan adik-adik PB XIII lainnya termasuk para janda untuk tinggal di luar Keraton.

Advertisement

“Mereka enggak ada masalah. Kalau mau masuk Keraton ya harus mengikuti adatnya Keraton. Saya juga kalau enggak dipanggil Sinuhun ya enggak bisa masuk,” beber dia.

Ia menyatakan dengan tegas jangan memutarbalikkan seakan-akan terjadi pelanggaran. Ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi Rumbai. Rumbai dinilai hanya menuntut haknya tanpa pernah memenuhi kewajibannya.

“Jadi ya mohon untuk kuasa hukumnya agar memahami karena ada kewajiban kliennya yang tidak pernah dilakukan [kewajiban meminta izin kepada Sinuhun],” imbuh Bambang.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif