Soloraya
Jumat, 28 April 2017 - 13:15 WIB

119.818 Warga Solo Belum Terkaver Jaminan Kesehatan Nasional

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelayanan di kantor BPJS Kesehatan. (JIBI/Solopos/Antara)

Sebanyak 22,45% warga Solo belum terdaftar JKN.

Solopos.com, SOLO — Sebanyak 119.818 warga Solo belum terkaver Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga April 2017 ini. Jumlah ini merupakan 22,45% dari total seluruh penduduk Kota Solo, yakni 558.698 warga. Sedangkan sebanyak 438.880 atau 78,55% yang sudah memegang Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Advertisement

Data ini terungkap dalam rapat internal Komisi IV DPRD Solo dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Solo di Kantor DPRD Solo, Kamis (27/4/2017). Angka ini adalah baik JKN KIS yang dibiayai APBD Kota Solo, APBN, mandiri hingga ditanggung oleh perusahaan atau instansi.

Kalangan legislator pun meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk gencar melakukan upaya persuasif kepada warga supaya ikut JKN. Dengan demikian, masyarakat tak perlu khawatir mengenai biaya kesehatan. Meskipun begitu, Solo menjadi yang terdepan terkait pencapaian cakupan peserta JKN KIS KCU Soloraya. Solo mengungguli Sukoharjo, Karanganyar, Sragen, dan Wonogiri.

Anggota Komisi IV DPRD Solo, Renny Widyawati, mendorong Pemkot untuk kian mendekati warga supaya mendaftar JKN. Menurutnya, bagaimana pun jaminan kesehatan ini sangat diperlukan, khususnya bakal membantu saat mereka sakit, terutama bagi keluarga yang tidak mampu atau miskin.

Advertisement

“Solo ini sudah cukup baik jika dibandingkan dengan daerah lain. Namun demikian, hal baik ini mesti lebih ditingkatkan lagi supaya warga yang belum tersasar segera mendaftar JKN,” ungkapnya, kepada wartawan.

Menurutnya, terlepas dari masih banyaknya warga yang belum terkaver jaminan kesehatan ini, mereka yang sudah memegang JKN KIS mengalami berbagai persoalan. Salah satunya terkait kaver untuk ibu hamil.

Pertanyaan yang muncul adalah apakah ketika lahir, si anak langsung terkaver BPJS atau tidak. Hal ini lantaran dalam pemegang KIS yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat dan Pemkot ada perbedaan.

Advertisement

Di satu sisi, JKN yang dibiayai APBD, sejak usia kandungan enam bulan, anak sudah tertanggung dalam BPJS. Dengan demikian, jika di tengah jalan terjadi sesuatu, maka sudah ditanggung melalui Kementerian Sosial. Di sisi lain, mereka yang memegang JKN KIS dari APBD, anaknya belum bisa ditanggung oleh pemerintah setelah lahir.

“Pemkot belum memiliki regulasi untuk menanggung anak dari ibu pemegang JKN yang dibiayai oleh APBD. Inilah yang menjadi salah satu catatan soal aturan ke depan bagaimana,” imbuhnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Solo, Bambang Triyanto, menyoroti tentang pembayaran tunggakan JKN mandiri. Dalam hal ini, yang dipertanyakan jika dia sakit lagi masih terkaver BPJS atau tidak.

“BPJS punya aturan sendiri mengenai ini. Mereka yang menunggak selama beberapa tahun bisa mengaktifkan lagi setelah membayar tunggakan selama 12 bulan. Jika mereka melakukan operasi besar, dikenai biaya 2,5% dari total biaya keseluruhan dan sisanya ditanggung BPJS,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif