Jogja
Kamis, 27 April 2017 - 18:20 WIB

Warga Penolak Bandara Menunggu Hasil Pengajuan Diskresi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Massa WTT melakukan aksi menuntut pembatalan konsinyasi di depan Pengadilan Negeri Wates pada Kamis(2/3/2017). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Kelompok warga penolak bandara, Wahana Tri Tunggal (WTT) masih menunggu tindak lanjut dari diskresi yang mereka ajukan

Harianjogja.com, KULONPROGO-Kelompok warga penolak bandara, Wahana Tri Tunggal (WTT) masih menunggu tindak lanjut dari diskresi yang mereka ajukan beberapa waktu lalu.

Advertisement

Mereka berharap segera mendapatkan respon positif dan dapat dilakukan pengukuran serta penilaian ulang terhadap aset yang terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA).

Sebelumnya, sebagian anggota WTT diketahui melunak setelah sebelumnya tidak menghendaki adanya pengukuran dan penilaian terhadap lahannya.

Advertisement

Sebelumnya, sebagian anggota WTT diketahui melunak setelah sebelumnya tidak menghendaki adanya pengukuran dan penilaian terhadap lahannya.

Sebanyak 35 orang dengan 79 bidang lahan seluas total sekitar 14 hektare mengajukan permohonan pengukuran ulang kepada Kantor Wilayah (Kanwil) BPN DIY. Surat tersebut diketahui mendapatkan rekomendasi cap dari bupati Kulonprogo, camat Temon, dan kepala desa setempat.

Ketua WTT, Martono mengaku berencana menyurati Gubernur DIY berisi permohonan melakukan audiensi. Pihaknya ingin menanyakan kejelasan dari permohonan diskresi yang diajukan WTT. Dia berharap pemerintah bisa mendukung warga agar diskresi dapat dikabulkan secepatnya.

Advertisement

Martono menambahkan, warga juga ingin memperjelas nasib mereka yang harus segera pindah karena pembangunan fisik bandara segera dimulai. Hal itu termasuk kemungkinan mengikuti program relokasi.

“Warga yang mampu, tidak akan ikut relokasi. Namun yang golongan tidak mampu, mereka akan minta direlokasi,” ujar dia.

Project Manager Pembangunan NYIA PT Angkasa Pura I, R.Sujiastono mengatakan keputusan mengenai bisa atau tidaknya dilakukan penilaian ulang untuk warga yang sebelumnya menolak bukan menjadi kewenangan perusahaannya.

Advertisement

Hal itu tergantung Kanwil BPN DIY selaku ketua pelaksana pengadaan tanah. Meski begitu, PT Angkasa Pura I tetap menjalin koordinasi dengan Kanwil BPN DIY untuk mendapatkan solusi terbaik. “Kami berharap ada solusi terbaik buat masyarakat terdampak yang masih menyisakan beberapa bidang,” ucap Sujiastono.

Sujiastono lalu berharap diskresi tidak hanya diajukan oleh sebagian warga yang sebelumnya menolak tetapi semuanya. Hal itu dinilai akan mempermudah proses pembahasan di tingkat pusat.

Sementara itu, Asisten II Sekda Kulonprogo, Triyono juga berharap diskresi bisa diajukan oleh semua warga yang sebelumnya bersikap menolak. Namun, Pemkab Kulonprogo belum menerima usulan pengajuan relokasi dari mereka hingga saat ini. Jika itu terjadi, Triyono mengatakan lahan yang disiapkan sudah penuh sehingga tidak ada sisa tempat untuk relokasi susulan.

Advertisement

Lahan relokasi bagi warga terdampak bandara menggunakan tanah kas desa di wilayah Jangkaran, Glagah, Palihan, Janten, dan Kebonrejo. Terdapat pula lahan 9.100 meter persegi untuk relokasi dengan sistem magersari Pakualaman Ground (PAG) di Desa Kulur, Temon. Lahan seluas total 12,4 hektare tersebut sudah didesain untuk pemukiman dengan jumlah rumah mencapai 324 unit serta beberapa fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) pendukung.

“Kalau lahan fasum dan fasos itu terpaksa harus digunakan, bisa atau tidaknya juga perlu dibicarakan setelah ada keputusan terkait pengajuan diskresi,” ungkap Triyono.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif