Jateng
Kamis, 27 April 2017 - 15:50 WIB

PARKIR SEMARANG : Pemkot Segera Atur Tarif Parkir Berjenjang

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi warga membayar biaya di loket parkir. (JIBI/Solopos/Dok.)

Parkir di Kota Semarang bakal dikutip dengan tarif berjenjang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi berjanji segera mengatur ketentuan tarif parkir berjenjang—termasuk mengenai besaran tarifnya—melalui peraturan daerah (perda). “Ya, harusnya hal-hal yang sifatnya retribusi atau penarikan uang masyarakat harus ada perda dan peraturan wali kotanya,” katanya di Kota Semarang, Selasa (25/4/2017).

Advertisement

DPRD Kota Semarang, sebelumnya menyoroti penerapan tarif parkir berjenjang di sejumlah tempat yang dianggap ilegal karena tidak ada dasar hukumnya, baik perda maupun perwal. Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi menjelaskan perda dan perwal memuat penjelasan secara lebih detail, termasuk seberapa jauh hak dan kewajiban konsumen yang ditarik retribusi, khususnya parkir.

“Sudah saya perintahkan Kepala Badan Pendapatan Daerah [Bapenda] dan Dinas Perhubungan Kota Semarang untuk merumuskan dari sisi perwal yang harus dibuat Pemerintah Kota Semarang,” katanya.

Di sisi lain, kata dia, penerapan parkir berjenjang yang sudah ada di sejumlah tempat akan dikomunikasikan oleh jajarannya dengan pihak pengelola agar tidak terjadi penyimpangan. “Karena sudah berjalan, saya minta bisa dikomunikasikan agar bisa dilakukan langkah antisipatif supaya pergerakan para operator [pengelola] parkir tidak keliru,” kata Hendi.

Advertisement

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Agus Riyanto Slamet membenarkan keberadaan parkir berjenjang, seperti di mal dan pusat perbelanjaan yang tarifnya berbeda-beda. “Pihak pengusaha menentukan tarif parkir sesukanya sendiri sehingga tarif di setiap mal terkadang berbeda satu sama lain. Parkir berjenjang ini memberatkan konsumen,’ katanya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan penerapan sistem parkir berjenjang semestinya harus dibicarakan dulu antara Pemkot Semarang dan DPRD Kota Semarang. “Pendapatan dari kewajiban pajak parkir yang dibayarkan sendiri selama ini masih berjalan manual. Ini belum menjamin perolehan pendapatan sektor parkir sesuai yang sebenarnya,” katanya.

Karena itulah Agus mendesak Pemkot Semarang untuk menerapkan pengawasan pemungutan tarif parkir berjenjang yang langsung terhubung dengan server di Bapenda sehingga bisa mengoptimalkan pendapatan asli daerah.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif