Jogja
Kamis, 27 April 2017 - 23:55 WIB

LAHAN SENGKETA : Eksekusi Lahan di Kyai Mojo Sempat Tertunda

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Siek Biek Long [memakai kemeja bunga-bunga] saat berdialog dengan pihak pengadilan, Kamis (27/4/2017). ( I Ketut Sawitra Mustika/JIBI/Harian Jogja)

Lahan sengketa di Tegalrejo masuk tahapan eksekusi

Harianjogja.com, JOGJA — Eksekusi lahan dan bangunan di Jalan Kyai Mojo nomor 45, Tegalrejo, yang sedianya akan dilakukan pada Kamis (27/4/2017) pukul 09.00 WIB sempat tertunda karena masih ada perlawanan dari pemilik lama dan penyewa lahan.

Advertisement

Jeremias Lemek, pengacara Siek Biek Giok yang berstatus sebagai penyewa lahan, mengatakan pihak pengadilan harus memberikan batas-batas yang jelas terlebih dahulu sebelum eksekusi dilakukan. Hal ini, imbuhnya, karena tanah dan bangunan yang akan dieksekusi bersebelahan dengan bangunan dan lahan milik kliennya

“Sebagai warga negara yang taat hukum, Ayem [Siek Biek Giok] akan sukarela mengosongkan bangunan, tapi sebelum itu harus ditunjukkan batas-batasnya, mana tanah yang diklaim pemohon dan mana bagian yang dibeli Ayem sejumlah 130 meter,” katanya saat berdialog dengan pihak pengadilan.

Jeremias menambahkan, sebelum pihak pemohon datang, eksekusi tidak boleh dilakukan karena ia mengganggap penyerahan lahan ke pengacara tidak sah. Selain itu, Jeremias, yang juga berbicara mewakili Elly Ningsih, pemilik lama, mengatakan Elly tidak pernah menjual tanahnya kepada KMT. Tirtodiprojo alias Joko.

Advertisement

“Pemilik tanah tidak pernah menjual tanah ke Joko. Perihal pemalsuan itu sudah kami laporkan dan sudah ditindaklanjuti. Terbukti tanda tangan Elly di akte milik joko itu dipalsukan. Ini harus diluruskan supaya keadilan bisa ditegakkan,” katanya dengan berapi-api.

Ia kemudian menunjukkan ke media Surat Pemberitahuan hasil Perkembangan Penyelidikan dengan Nomor : B/489/VII/2016/Ditreskrimum [Polda DIY] tanggal 12 Juli 2016. Dalam surat itu disimpulkan satu buah tanda tangan bukti atas nama Elly Ningsih pada dokumen akte ikatan jual beli Nomor 72 tanggal 25 April 1990 adalah non identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan pembanding Elly Ningsih.

“Kasus ini tidak bisa dieksekusi karena banyak hal-hal yang tidak benar. Elly tidak pernah menjual. Selain itu, saat berperkara dengan Joko, Elly tidak pernah memberi kuasa pada pengacara untuk berperkara. Kenal saja tidak,” jelas Jeremias.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif