News
Kamis, 27 April 2017 - 20:00 WIB

KORUPSI E-KTP : Olly Dondokambey Akui Ada Calo Anggaran di DPR

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Keponakan Ketua DPR Setya Novanto Irvanto Hendra Pambudi (tengah) dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey (kanan) bersaksi di sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

Olly Dondokambey–saat bersaksi di sidang kasus korupsi e-KTP–mengakui adanya praktik calo anggaran di DPR.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi PDIP Olly Dondokambey mengakui ada praktik pencaloan anggaran di DPR. Hal itu diungkapkan Gubernur Sulawesi Utara tersebut saat bersaksi di sidang kasus korupsi e-KTP.

Advertisement

“Mengawal anggaran itu ada pembicaraan di mana-mana, pengalaman saya di DPR dan pimpinan banggar, pencaloan itu pasti ada karena saya hadir di situ, banyak kasus di situ,” kata Olly dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Olly bersaksi untuk dua terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Irman; dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dukcapil Kemendagri, Sugiharto. “Dalam setiap kebijakan yang kita buat pasti ada orang yang memanfaatkan apakah kawal anggaran mungkin itu namanya, karena kita [banggar] tidak memaksakan anggaran,” tambah Olly.

“Jadi istilah kawal anggaran itu apa?” tanya ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar. “Saat saya jadi saksi di perkara lain, ada istilah kawal anggaran itu ada orang kawal anggaran supaya dia dapat proyek itu. Tapi saya di bagian transfer daerah, jadi tidak tahu bagaimana di kementerian,” jawab Olly.

Advertisement

Menurut Olly, sebagai pimpinan Banggar, dia hanya mengesahkan nota keuangan yang sudah diajukan pemerintah dan dibahas di tiap komisi. “Pimpinan hanya speaker, apa yang diusulkan pemerintah dan anggota kami ketok, jadi bukan dari pimpinan. Misalnya sudah jadi keputusan di komisi terkait, diusulkan kita tingal baca, jadi setiap anggota punya suara sendiri,” ungkap Olly.

“Apakah pernah dengar di banggar dalam proses pembahasan anggaran kaitannya mengawal anggaran ada duit berseliweran di Komisi II?” tanya jaksa penuntut umum KPK Abdul Basir. “Tidak pernah,” jawab Olly yang saat itu duduk di Komisi XI DPR.

“Pernah terima barang terkait dengan pembahasan KTP-E?” tanya jaksa Basir. “Tidak pernah. Setelah disetujui komisi terkait kami tidak boleh ubah-ubah anggaran. Kalau Komisi II sudah setuju, tidak bisa diubah, itu menyalahi UU, buat apa lobi saya?” ungkap Olly.

Advertisement

Namun Olly mengaku mengesahkan APBN 2011 yang didalamnya juga berisi anggaran Kementerian Dalam Negeri yang memuat anggaran e-KTP senilai Rp5,9 triliun. Dalam dakwaan disebutkan, pengusaha yang dekat dengan Kementerian Dalam Negeri Andi Agustinus alias Andi Narogong beberapa kali memberikan sejumlah uang kepada pimpinan Banggar DPR, yaitu Melchias Marcus Mekeng (Golkar) selaku Ketua Banggar sejumlah US$1,4 juta, Wakil Ketua Banggar Mirwan Amir (Demokrat) dan Olly Dondokambe (PDIP) masing-masing US$1,2 juta, serta Tamsil Linrung (PKS) sejumlah US$700.000.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif