Jogja
Kamis, 27 April 2017 - 19:20 WIB

Kades Bunder Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi ABPDes

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Antara)

Kejari Gunungkidul telah resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Bunder, Kecamatan Patuk sebagai tersangka

Harianjogja.com, GUNUNGKIDULKejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul telah resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Bunder, Kecamatan Patuk sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa (ABPDes) Bunder.

Advertisement

Kades Bunder, Kabul Santosa resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Kejari. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejari melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya kerugian negara sebanyak Rp137,9 juta.

“Dia [Kabul] sudah kami tetapkan sebagai tersangka sejak sepekan lalu, dan sudah beberapa kali kami panggil untuk menjalani pemeriksaan,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungkidul, Sihid Isnugraha, Kamis (27/4/2017).

Setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kini pihak Kejari sudah mulai melakukan pemberkasan untuk melengkapi dokumen kasus tersebut. Sehingga dalam waktu dekat setelah dokumen lengkap, tersangka akan dapat segera diadili.

Advertisement

Sihit menambahkan, Kejari langsung bergerak cepat setelah pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY selesai melakukan perhitungan adanya kerugian negara dalam kasus itu. Kabul kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan pemeriksaan pada pertengah April 2017.

“Kami sebelumnya memang bergerak hati-hati, agar penanganan kasus ini tepat dan akurat. Karena penanganan kasus korupsi itu butuh kecermatan, sehingga membutuhkan waktu lama dan tidak bisa asal cepat,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Korupsi Gunungkidul
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif