News
Kamis, 27 April 2017 - 19:30 WIB

Jadi Buron, Miryam Masih di Jawa, Hanura Tak Tahu

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Politikus Partai Hanura Miryam S. Haryani mengusap air mata ketika bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3/2017).(JIBI/Solopos/Antara/Aprillio Akbar)

Miryam S Haryani yang dinyatakan buron dipastikan masih berada di Jawa.

Solopos.com, JAKARTA — Sekretaris Fraksi Partai Hanura di DPR Dadang Rusdiana mengaku bahwa pihaknya tidak mengetahui keberadaan Miryam S Haryani yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sebelumnya, Miryam mangkir dari panggilan penyidik KPK dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Advertisement

KPK memasukkan nama mantan anggota Komisi II DPR itu ke dalam DPO karena diduga beperan penting dalam kasus korupsi e-KTP. “Ya kita pun sudah lama tidak bertemu. Barusan di Paripurna pun beliau tidak hadir,” kata Dadang di Kompleks Parlemen, Kamis (27/4/2017).

Dadang menegaskan bahwa partainya tidak akan melakukan intervensi terhadap KPK yang tengah melakukan proses hukum kepada kadernya.
“Tentunya kita menyerahkan sepenuhnya pada prosedur hukum. Kami pun tidak bisa mencampuri proses yang ada,” ujarnya.

Aga Khan, pengacara Miryam S. Haryani, mengatakan kliennya tidak melarikan diri dan sebelumnya dia telah memberitahu KPK bahwa politikus Hanura tersebut tidak akan memenuhi panggilan penyidik. Alasannya, karena Miryam sedang mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.

Advertisement

“Kliennya saya ada di Indonesia, daerah Jawa. Saya berani jamin 100%. KPK itu ada-ada aja. Harusnya bisa konfimasi ke lawyer. Kenapa gengsi untuk konfimasi ke saya. Saya dua hari sekali memberi kabar,” tuturnya, Kamis (27/4/2017).

Penetapan Miryam sebagai orang yang dicari dilakukan setelah Miryam berkali-kali tidak hadir dalam panggilan penyidik KPK terkait kasus korupsi. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat ke Kapolri terkait DPO tersebut. Baca juga: Miryam S. Haryani Jadi Buron KPK.

KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Miryam S. Haryani di kawasan Tanjung Barat, Jakarta Selatan, namun tidak berhasil menemukan keberadaan tersangka. Sebelumnya, KPK telah meminta pihak Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pencekalan terhadap Miryam.

Advertisement

Miryam ditetapkan sebagai tersangka pada 5 April 2017. Dia dijerat dengan pasal 22 junto 35 Undang-undang (UU) No. 31/1999 sebagaimana telah diperbaharui dalam UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

KPK telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Miryam. Beberapa bukti permulaan tersebut yakni kesaksian tiga penyidik KPK–termasuk Novel Baswedan yang menyatakan bahwa tidak ada tekanan sama sekali saat memeriksa Miryam. Kesaksian itu juga dikuatkan video rekaman pemeriksaan terhadap Miryam yang telah ditampilkan dalam sidang kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Irman dan Sugiharto, Kamis (30/3/2017).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif