Foto
Kamis, 27 April 2017 - 02:50 WIB

FOTO CUKAI TEMBAKAU : 23,5 Ton Rokok Ilegal di TPA Tanjungrejo

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas menggunakan alat berat mengubur rokok ilegal di TPA Sampah Tanjungrejo, Kudus, Jateng, Rabu (26/4/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Cukai tak disemarkan pada 23,5 ton rokok.

Sebanyak 23,5 ton rokok tanpa pita cukai ditumpahkan dari truk pengangkut sampah di TPA Sampah Tanjungrejo, Kudus, Jateng, Rabu (26/4/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Advertisement

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (26/4/2017), mengubur 23,5 ton batang rokok yang tidak dilengkapi pita cukai tembakau di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah (Jateng). Ke-23,5 ton batang rokok berbagai merek itu adalah hasil penindakan dari Mei 2016 hingga Februari 2017 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5,5 miliar.


Sebanyak 23,5 ton rokok tanpa pita cukai dikubur di TPA Sampah Tanjungrejo, Kudus, Jateng, Rabu (26/4/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Jutaan batang rokok ilegal karena tak dilengkapi cukai tembakau itu harus diangkut truk untuk sampai ke TPA Sampah Tanjungrejo tersebut. Rokok-rokok itu selanjutnya dituang ke lubang yang telah disiapkan sebelumnya. Demi menguburkan rokok-rokok ilegal itu dengan layak sehingga pemusnahannya terlaksana efektif, petugas bahkan harus mengerahkan alat berat.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif