News
Kamis, 27 April 2017 - 21:00 WIB

Bebas 3 Tahun, Fahd El Fouz Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alquran

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Fahd El Fouz (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Fahd El Fouz kembali jadi tersangka, kali ini dalam korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer Kemenag.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Fahd El Fouz, politikus muda Partai Golkar sebagai tersangka kasus korupsi. Sebelumnya, dia juga terjaring kasus korupsi dan divonis 2,5 tahun penjara.

Advertisement

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan mengatakan Fahd El Fouz diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama (Kemenag) 2011-2012. Penetapan ini, lanjutnya, merupakan pengembangan penyidikan kasus suap yang melibatkan tersangka Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dandy Prasetya Zulkarnaen Putra.

“Putusannya, Zulkarnaen Djabar divonis 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair satu bulan kurungan sementara putranya divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan,” tuturnya, Kamis (27/4/2017).

Kedua terpidana, lanjutnya mendapatkan fee dengan total Rp14,8 miliar dengan perincian fee dari proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) Rp4,7 miliar dan proyek pengadaan Alquran Rp9,6 miliar. Sementara itu, tersangka Fahd diduga menerima uang untuk melancarkan proyek itu sebesar Rp3,411 miliar.

Advertisement

“Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf b subsidair Pasal ayat 2 junto ayat 1 huruf b lebih subsidair Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 dan 65 KUHP,” jelasnya.

Selain kasus ini, Fahd pernah pula ditetapkan sebagai tersangka pada awal 2012 dengan tuduhan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Pejabat negara tersebut adalah politikus Wa Ode Nurhayati terkait bantuan pengalokasian anggaran bidang infrastruktur jalan pada dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) untuk Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Merah untuk anggaran 2011.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Fahd penjara 2,5 tahun dan denda Rp100 juta subsidair empat bulan penjara dan telah selesai menjalani pidana tersebut.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif