Soloraya
Kamis, 27 April 2017 - 12:15 WIB

3 Pekerja Proyek Harris & Pop! Hotel yang Tewas Dapat Santunan dari BPJS TK

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Lokasi pembangunan Harris & Pop! Hotel di Jl. Slamet Riyadi, Kampung Brengosan, Purwosari, Laweyan, Solo, Jumat (21/4/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

BPJS TK memberikan santunan kepada tiga pekerja proyek pembangunan Harris & Pop! Hotel Solo yang meninggal.

Solopos.com, SOLO — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (TK) Solo melakukan jemput bola untuk memberi santunan kepada pekerja yang meninggal saat pengerjaan konstruksi Hotel Harris & Pop!.

Advertisement

Kepala Cabang Utama BPJS TK Solo, Suwilwan Rachmat, menyampaikan pada Januari-Maret ada 43 proyek yang menjadi peserta BPJS TK. Namun total jumlah peserta jasa konstruksi dari tahun sebelumnya sebanyak 880 perusahaan.

Salah satu peserta jasa konstruksi tersebut adalah PT Adicipta Cahaya Gemilang (ACG) yang membangun Hotel Harris & Pop! yang berlokasi di Jl. Slamet Riyadi Solo. Oleh karena itu, tiga pekerja yang meninggal akibat passenger hoist terjatuh dari lantai VII mendapat santunan dari BPJS TK.

“Masing-masing ahli waris dari tiga pekerja yang meninggal akan mendapat santunan 48 kali gaji sebulan ditambah santunan berkala yang dibayarkan sekaligus senilai Rp4,8 juta, dan uang pemakaman senilai Rp3 juta. Bagi korban meninggal yang memiliki anak usia sekolah akan mendapat beasiswa senilai Rp12 juta,” ungkap laki-laki yang akrab disapa Willy ini saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (26/4/2017).

Advertisement

Dari tiga pekerja yang meninggal, hanya satu yang memiliki anak usia sekolah. Dia menyampaikan tim dari BPJS TK telah berkoordinasi dengan perwakilan dari kontraktor dan keluarga. Tim pun akan membantu untuk memenuhi persyaratan pencairan santunan tersebut. Bagi yang telah berkeluarga, santunan akan diberikan kepada istri tapi bagi yang lajang diberikan kepada orang tua.

Dia mengungkapkan untuk peserta dari jasa konstruksi tidak ada nama peserta karena biasanya pekerja sering keluar masuk. Pengusaha cukup membayar iuran di awal untuk perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) selama pelaksanaan proyek. (baca: Gondola Terjatuh, 3 Pekerja Proyek Harris & Pop! Hotel Solo Tewas)

Dia menjelaskan nilai iuran 0,21% JKK dan 0,03% JKM dari nilai proyek untuk 0-Rp100 juta. Apabila nilai proyek Rp100 juta-Rp500 juta iuran yang dikenakan adalah 0,17% JKK dan 0,02% JKM. Sedangkan untuk nilai proyek Rp500 juta-Rp1 miliar, iuran yang dikenakan lebih rendah, yakni 0,13% JKK dan 0,02% JKM.

Advertisement

Oleh karena itu, jika nilai kontrak kerja Rp50 miliar, iuran yang harus dikeluarkan adalah Rp47 juta sedangkan nilai proyek Rp500 juta nilai iuran hanya Rp913.000 untuk perlindungan selama proyek berlangsung. PT ACG memiliki nilai proyek sekitar Rp17 miliar dengan iuran Rp6,836 juta. Namun seluruh biaya santunan tersebut ditanggung oleh BPJS TK.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan selama ini jasa konstruksi yang mendaftar kebanyakan yang mengerjakan proyek pemerintah karena bukti bayar menjadi salah satu syarat pencairan dana.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif