Jogja
Rabu, 26 April 2017 - 23:22 WIB

PILKADA JOGJA : Sah, Haryadi-Heroe Pimpin Kota Jogja

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Calon Wali Kota Jogja Nomor Dua, Haryadi Suyuti beserta istri dan anaknya, menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15, Muja-muju, Umbulharjo, Jogja, Rabu (15/2/2017), hari ini. (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Pilkada Jogja, MK menolak gugatan Imam Priyono-Achmad Fadli

Harianjogja.com, JOGJA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja segera menetapkan Haryadi Suyuti dan Heroe Poerwadi sebagai wali kota dan wakil wali kota periode 2017-2022. Penetapan ini dilakukan karena sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa gugatan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwalkot) Jogja yang diajukan Imam Priyono-Achmad Fadli ditolak.

Advertisement

“Empat dalil pemohon ditolak semua [oleh Majelis Hakim MK],” kata Ketua KPU Kota Jogja, Wawan Budianto, saat dihubungi Rabu (26/4/2017). Wawan ikut mendengarkan langsung sidang putusan di MK, kemarin.

Dengan putusan tersebut, kata Wawan, Surat Keputusan (SK)  hasil rekapitulasi suara dari KPU Kota Jogja dinyatakan sah. Karena itu pihaknya memiliki waktu tiga hari kedepan untuk menggelar sidang pleno penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih. “SK rekapitulasi suara menjadi dasar penetapan pasangan calon terpilih,” ujar Wawan.

Setelah penetapan wali kota dan wakil wali kota Jogja terpilih, KPU Kota Jogja segera menyampaikan hasilnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja agar diteruskan ke Gubernur DIY untuk dilantik.

Advertisement

Sekedar diketahui, hasil rekapitulasi suara di KPU Kota Jogja pasangan Imam-Fadli memperoleh 99.146 suara. Sementara pasangan nomor urut dua Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi memperoleh 100.333 suara. Selisih suara kedua pasangan calon 1.187 suara atau sekitar 0,6 persen. Total pemilih ada 298.989. Sementar surat suara sah 199.479 dan surat suara tidak sah mencapai 14.355.

Putusan MK menolak gugatan Imam Priyono-Achmad Fadli juga diakui oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Anggota Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) DPP PDIP, Cahyo Ganis Saputro mengatakan pihaknya kekurangan alat bukti untuk meyakinkan hakim MK, “Permohonan ditolak.” Ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif