Jateng
Rabu, 26 April 2017 - 18:50 WIB

PILKADA 2017 : Tolak Pemungutan Suara Ulang, MK Pastikan Yaris Menangi Pilkada Salatiga

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tim Yaris di Mahkamah Konstitusi. (Facebook.com-Yakub Adi Krisanto)

Pilkada Salatiga 2017 dipastikan Mahkamah Konstitusi (MK) dimenangi pasangan calon Yuliyanto-Muh Haris (Yaris).

Semarangpos.com, SEMARANG – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menolak permohonan kubu pasangan calon (paslon) nomor 2 pada Pilkada Salatiga 2017, Agus Rudianto-Dance Ishkak Palit (Rudal), untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Keputusan itu diumumkan MK dalam Sidang Perselisihan Pilkada Salatiga 2017 di Jakarta, Rabu (26/4/2017) siang.

Advertisement

Salah satu anggota tim advokasi pasangan Yuliyanto-Muh Haris (Yaris), Yakub Adi Kristanto, mengatakan MK menolak permohonan Rudal karena semua dalil yang diajukan tidak terbukti. MK menilai tidak adanya unsur pelanggaran atau kecurangan saat pemungutan suara Pilkada 2017 pada 15 Februari 2017 lalu, sehingga tidak perlu digelar PSU.

“Jadi semua dalil yang diajukan Rudal itu ditolak MK. MK melihat tidak ada indikasi pelanggaran hukum dalam proses pemungutan suara kemarin. Seperti dalil adanya kotak suara yang dibuka sebelum proses rekapitulasi maupun jumlah DPT yang tidak sesuai dengan data awal, itu semua ditolak MK,” ujar Yakub saat dihubungi Semarangpos.com, Rabu petang.

Dengan keputusan MK itu, Yakub menyebutkan hasil Pilkada Salatiga 2017 sesuai dengan hasil rekapitulasi yang sebelumnya telah dibacakan oleh KPU Salatiga pada akhir Februari lalu. Hasil rekapitulasi itu menyatakan jika Yaris menang dengan raihan 53.052 suara atau unggul 992 suara atau sekitar 0,94% dari lawannya, Rudal yang hanya mendapatkan 52.060 suara.

Advertisement

Sebelumnya, kubu Rudal mengajukan permohonan untuk menggelar PSU ke MK. Mereka menilai adanya kecurangan dalam proses pemungutan suara Pilkada Salatiga 2017 yang membuat paslonnya kalah. Sesuai dengan aturan yang berlaku, salah satu paslon berhak mengajukan gugatan ke MK atas hasil pemungutan suara Pilkada jika selisih kekalahan tak melebihi 2%.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif