Jateng
Rabu, 26 April 2017 - 16:50 WIB

PILKADA 2017 : MK Putuskan Sengketa Pilkada Salatiga, Para Pihak Dituntut Dewasa

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi palu pengadil (legalschnauzer.blogspot.com)

Pilkada Salatiga 2017 diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu ini.

Semarangpos.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan untuk sepuluh perkara sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2017 termasuk Pilkada Salatiga, Rabu (26/4/2017).

Advertisement

“MK akan menggelar persidangan pengucapan putusan untuk tujuh perkara Pilkada, ditambah tiga putusan sela perkara sengketa Pilkada,” ungkap juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK Jakarta, Rabu.

Tiga perkara yang akan diputus sela adalah sengketa Pilkada yang seluruhnya berasal dari Kabupaten Yapen Provinsi Papua. Sementara itu tujuh perkara sengketa Pilkada lain yang akan diputus adalah; sengketa Pilkada Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Maybrat, Kota Jogja, Kabupaten Lues Gayo, Kabupaten Bombana, Kabupaten Takalar, dan Kota Salatiga.

Sebelumnya, dari 49 gugatan sengketa Pilkada di MK hanya tujuh daerah ini yang perkaranya dilanjutkan karena dinilai Mahkamah memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 157 dan Pasal 158 UU Pilkada. Adapun Pasal 157 mengatur tentang batas waktu pengajuan gugatan sengketa Pilkada, sementara Pasal 158 mengatur tentang ambang batas selisih perolehan suara yang berkisar 0,5% hingga 2% dari total suara sah.

Advertisement

“MK berharap semua pihak dapat menghormati dan menerima apapun yang diputus oleh MK, sebagai pembuktian kedewasaan bangsa ini dalam berpolitik dan berhukum,” pungkas Fajar.

“Senang dan kecewa dalam menanggapi putusan boleh saja itu hal yang wajar, namun kami berharap seluruh pihak dapat menghormati dan menerima apapun yang diputus oleh MK,” kata Fajar Laksono di Gedung MK Jakarta, Rabu.

Fajar mengatakan bahwa penghormatan dan penerimaan terhadap putusan MK akan menjadi bukti adanya kedewasaan bangsa Indonesia dalam berpolitik dan berhukum. Fajar menambahkan jika pihak-pihak yang bersengketa sudah mempercayakan sengketanya diselesaikan di MK, maka apapun putusan MK seharusnya juga diterima.

Advertisement

Selain itu Fajar mengatakan bahwa putusan MK diambil berdasarka pada persidangan yang adil, transparan, dan akutanbel. “Tidak ada alasan bagi satu pihak untuk tidak menerima dan menaati putusan MK,” kata Fajar.

Terkait dengan sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada 2017, Fajar mengatakan bahwa MK sudah mempersiapkan semua hal yang diperlukan termasuk pengamanan. “MK sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. MK hanya ingin menjamin dan memastikan bahwa persidangan akan berjalan dengan lancar tanpa gangguan yang berarti,” pungkas Fajar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif