Soloraya
Rabu, 26 April 2017 - 16:35 WIB

PASAR TRADISIONAL SUKOHARJO : Pengajuan Kasasi Pemkab Terkait Sengketa Proyek Pasar Ir. Soekarno Ditolak

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang pengunjung pasar berjalan kaki melewati los pedagang daging ayam yang sepi di Pasar Ir. Soekarno, Senin (8/8/2016). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Pasar tradisional Sukoharjo, kasasi yang diajukan Pemkab terkait proyek Pasar Ir. Soekarno ditolak MA.

Solopos.com, SUKOHARJO — Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Pemkab Sukoharjo atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang yang memenangkan gugatan banding PT Ampuh Sejahtera terkait sengketa pembangunan Pasar Ir. Soekarno.

Advertisement

Pemkab bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan MA itu. Sesuai amar putusan majelis hakim MA nomor 326K/Pdt/2016 tertanggal 27 Juni 2016 menyebutkan menolak kasasi yang diajukan Pemkab Sukoharjo atas putusan PT Semarang. (Baca juga:

Sidang kasus gugatan perdata sengketa pembangunan Pasar Ir. Soekarno dipimpin ketua majelis hakim Takdir Rahmadi dengan anggota Hamdi dan Sudrajad Dimyati. Dalam putusan majelis hakim disebutkan tergugat yakni Bupati Sukoharjo, Sekda Sukoharjo, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sukoharjo dan pejabat pembuat komitmen (PPK) harus membayar uang kepada PT Ampuh Sejahtera selaku penggugat senilai Rp6.214.750.000 ditambah bunga enam persen per tahun terhitung sejak Februari 2013.

Advertisement

Sidang kasus gugatan perdata sengketa pembangunan Pasar Ir. Soekarno dipimpin ketua majelis hakim Takdir Rahmadi dengan anggota Hamdi dan Sudrajad Dimyati. Dalam putusan majelis hakim disebutkan tergugat yakni Bupati Sukoharjo, Sekda Sukoharjo, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sukoharjo dan pejabat pembuat komitmen (PPK) harus membayar uang kepada PT Ampuh Sejahtera selaku penggugat senilai Rp6.214.750.000 ditambah bunga enam persen per tahun terhitung sejak Februari 2013.

“Kami menerima salinan putusan majelis hakim MA pada 2 Februari 2017. Salinan putusan majelis hakim juga dikirim kepada penggugat dan tergugat,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Teddy Windiartono, saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Rabu (26/4/2017).

Selanjutnya, PN Sukoharjo bakal menyampaikan teguran atau aanmaning terhadap tergugat atas putusan majelis hakim MA. Dalam aanmaning bakal dilakukan upaya mediasi antara penggugat dan tergugat. Proses aanmaning bisa dilaksanakan maksimal tiga kali.

Advertisement

Terpisah, Sekda Sukoharjo, Agus Santosa, mengatakan telah menerima salinan putusan majelis hakim MA pada akhir Februari. Agus bakal menempuh upaya hukum yakni mengajukan PK atas putusan majelis hakim MA. Saat ini, penasihat hukum Pemkab tengah mempelajari berbagai bukti baru dan bukti yang belum dipertimbangkan majelis hakim.

Memori PK bakal diajukan maksimal 90 hari setelah menerima salinan putusan majelis hakim atau paling lambat akhir Mei. “Kami segera mengajukan memori PK atas putusan majelis hakim sebelum akhir Mei. Masih ada peluang karena ada bukti baru,” tutur Agus.

Agus mengaku belum ada komunikasi dengan manajemen PT Ampuh Sejahtera ihwal pelaksanaan aanmaning kasus itu. Dia masih menunggu surat resmi dari PN Sukoharjo untuk melaksanakan aanmaning dengan manajemen PT Ampuh Sejahtera.

Advertisement

Gugatan diajukan PT Ampuh Sejahtera terkait sejumlah proyek pembangunan Pasar Ir. Soekarno yang belum dibayar Pemkab Sukoharjo. Dari hasil penghitungan versi PT Ampuh, sedikitnya ada pekerjaan fisik yang belum dibayarkan senilai Rp6,2 miliar.

Sementara menurut versi Pemkab Sukoharjo penghitungan itu tak sebanding dengan jumlah kerugian material akibat pengerjaan proyek yang tidak maksimal.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif