Jateng
Rabu, 26 April 2017 - 21:50 WIB

KORUPSI KLATEN : Sri Hartini Beberkan Nama-Nama Pejabat Inisiator Uang Syukuran

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Nonaktif Klaten Sri Hartini. (JIBI/Solopos/Antara/Aprillio Akbar)

Korupsi dengan modus operandi pengumpulan uang syukuran penunjukan pejabat menyeret Bupati Klaten Nonaktif Sri Hartini menjadi tersangka.

Semarangpos.com, SEMARANG — Bupati Klaten Nonaktif Sri Hartini bersikukuh tak pernah meminta uang suap dalam pengisian jabatan di pemerintah kabupaten yang dipimpinnya. Demi menegaskan bahwa dirinya tak melakukan korupsi, Sri Hartini bahkan nama-nama pejabat yang berinisiatif mengumpulkan uang syukuran dari para pejabat baru di Kabupaten Klaten itu.

Advertisement

Hal tersebut diungkapkan Sri Hartini saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan di Pemkab Klaten di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (26/4/2017). Selain mengungkapkan sejumlah nama pejabat di masing-masing dinas itu yang diduga menjadi inisiator pemberian uang, ia juga mengungkapkan tentang sejumlah kepala SMP yang juga menyetorkan sejumlah uang terkait jabatan mereka.

Menurut dia, penentuan para pejabat yang bakal mengisi struktur organisasi tata kerja (SOTK) Pemkab Klaten tetap didasarkan pada hasil seleksi di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). “Kalau memang pas dan layak silakan,” katanya.

Meskipun membantah meminta uang suap, terdakwa kasus korupsi di lingkungan Pemkab Klaten itu mengaku menerima dan menyimpan uang suap terkait pengisian jabatan yang lazim disebut dengan “uang syukuran” itu. Uang yang ia dapatkan dari sejumlah dinas itu lalu disimpan dalam kardus yang ia letakkan di kamarnya.

Advertisement

“Di dalam kardus ada sekitar Rp1,9 miliar, di kamar saya di rumah dinas,” katanya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Antonius Wididjanto tersebut.

Para pejabat yang uangnya tersimpan dalam kardus tersebut, kata dia, meliputi Dinas Pertanian, Dinas Pariwisata, dan Dinas Pekerjaan Umum. Ada juga yang ia peroleh dari para kepala SMP. “Saya lupa jumlahnya, pokoknya sesuai jabatan kepala sekolah yang kosong waktu itu,” tukasnya.

Uang tersebut ditegaskannya merupakan uang syukuran dari para pejabat yang mengisi susunan organisasi tata kerja pada dinas-dinas di Pemkab Klaten, bukan uang suap untuk mendapatkan jabatan di lingkungan Pemkab Klaten. Bupati Nonaktif Sri Hartini sebelum juga menegaskan praktik pemberian uang syukuran merupakan tradisi dari kepala-kepala daerah sebelumnya. “Itu tradisi, saya hanya mengikuti,” kata Sri Hartini.

Advertisement

Namun, Sri Hartini membantah bahwa dirinya yang menentukan besaran uang syukuran yang harus diberikan. Sri Hartini juga mengaku tidak tahu siapa yang pertama kali membuat tradisi uang syukuran tersebut. “Itu mungkin sudah dari dulu-dulu seperti itu, untuk masalah jabatan sudah tradisi,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif