Jateng
Rabu, 26 April 2017 - 15:50 WIB

KORUPSI KLATEN : Bupati Klaten Bersaksi Suap Pengisian Jabatan Sudah Tradisi

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Nonaktif Klaten Sri Hartini. (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

Korupsi yang dilakukan Bupati Nonaktif Klaten Sri Hartini saat menerima suap terkait jabatan hanyalah melestarikan tradisi?

Semarangpos.com, SEMARANG — Bupati Nonaktif Klaten Sri Hartini menyebut praktik pemberian uang suap berkaitan dengan pengisian jabatan di kabupaten tersebut atau yang lazim disebut dengan “uang syukuran” sebagai tradisi dari kepala-kepala daerah sebelum dia. Jadi korupsi yang dilakukannya sehingga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanyalah demi melestarikan tradisi Klaten?

Advertisement

“Itu tradisi, saya hanya mengikuti,” kilah Sri Hartini saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang mengadilinya dalam kasus uang suap pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten, Rabu (26/4/2017).

Sri Hartini diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi itu dengan terdakwa Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Klaten Suramlan. Namun, Sri Hartini membantah bahwa dirinya yang menentukan besaran uang syukuran yang harus diberikan.

Sri Hartini juga mengaku tidak tahu siapa yang pertama kali membuat tradisi uang syukuran tersebut. “Itu mungkin sudah dari dulu-dulu seperti itu, untuk masalah jabatan sudah tradisi,” kata istri mendiang mantan bupati Klaten periode 2000-2005, Haryanto Wibowo dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Wididjanto tersebut.

Advertisement

Berkaitan dengan pengisian struktur organisasi tata kerja (SOTK) baru di Dinas Pendidikan, saksi menyatakan semuanya diatur oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Bambang Teguh Setyo. Menurut dia, Bambang yang menyatakan besaran nilai uang syukuran yang harus diberikan.

Dari Bambang, lanjut dia, Sri Hartini menerima dua kali pemberian uang syukuran sebesar Rp270 juta. “Dari Pak Bambang menyampaikan yang Rp200 juta dari Suramlan,” katanya.

Sementara sisanya, kata dia, berasal dari setoran beberapa yang akan menjabat posisi kepala seksi. Meski mendapat usulan dari Bambang Teguh sebagai inisiator, kata dia, nama-nama calon pejabat yang diusulkan tersebut tetap dibahas dalam Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Advertisement

Sebelumnya, dalam kesaksian Bambang Teguh pada sidang kasus korupsi Klaten itu sebelumnya, terungkap nominal uang syukuran yang harus diberikan antara Rp30 juta untuk jabatan kepala seksi (kasi) hingga Rp200 juta untuk jabatan kepala bidang (kabid).

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif