Jogja
Rabu, 26 April 2017 - 18:20 WIB

Kasus Kekerasan terhadap Anak Meningkat, Aspek Legalitas Diperkuat

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Reuters)

Kasus kekerasan terhadap anak dari tahun ke tahun terus meningkat

 
Harianjogja.com, JOGJA – Kasus kekerasan terhadap anak dari tahun ke tahun terus meningkat. Kasus ini lebih banyak didominasi anak perempuan dengan jenis kekerasan psikis dan seksual. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (BPPM) DIY tengah menyusun naskah akademik (NA) Raperda Perlindungan Anak untuk diajukan ke legislatif.

Advertisement

Kepala BPPM DIY Arida Oetami menjelaskan, kasus kekerasan terhadap anak di 2015 mencapai 404 kasus, meningkat selama 2016 di angka 509 kasus. Ia mengakui selama beberapa tahun terakhir ada tren peningkatan kasus. Dari angka itu, kekerasan terhadap anak dengan korban perempuan tinggi dibandingkan korban anak laki-laki.

“Kasus anak ini, masuk dalam kelompok umur antara 0 sampai 18 tahun, ada tren peningkatan,” terangnya dalam diskusi di sebuah hotel kawasan Jalan Sosrowijayan, Gedontengen, Kota Jogja, Selasa (25/4/2017).

Ia mengakui, korban paling banyak anak perempuan. Karena anak perempuan  posisinya sangat lemah, bahkan melawan pun jelas tidak bisa. Karena itu pihaknya inginnya memberikan kemampuan dan pemahaman terhadap anak dan orangtua. Salahsatunya, meyakinkan orangtua agar mengawasi secara ketat jika anak terpaksa keluar malam.

Advertisement

“Jangan keluar malam hari di tempat sepi, itu bagian dari melindungi anak. Atau cara lain supaya menjaga anak tidak berlaku keras kepada kita,” ujarnya.

Arida mengatakan, dalam rangka perlindungan, pihaknya memperkuat aspek legal. Di level daerah, telah ada Perda No.3/2012 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan dan Perda No.6/2011 tentang perlindungan anak yang hidup di jalan. Karena banyak kasus anak secara umum, pihaknya mengajukan perda inisiatif eksekutif berupa Perda Perlindungan Anak.

Langkah penguatan aspek legal ini, kata dia, sejalan dengan penguatan ketahanan keluarga yang juga akan segera dibahas dalam Raperda inisiatif legislatif. Untuk Raperda Perlindungan anak, pembahasan BPPM DIY masih dalam tahap penyusunan NA.

Advertisement

“Kami memperkuat ketahanan keluarga dan perlindungan anak. Kalau BPPM, inisiatif [Raperda] perlindungan terhadap anak. Saat ini sudah menyusun naskah akademik, Agustus atau September [2017] nanti naik ke dewan [DPRD DIY],” ungkapnya.

Pelibatan masyarakat, lanjutnya, akan dikedepankan dalam pencegahan pencegahan kekerasan anak. Hingga media massa, ormas keagaamaan dan kewanitaan pun dilibatkan karena pemerintah tidak akan mampu menangani sendiri.

Dalam rangka perlindungan ini, menggunakan tagline, Anak Indonesia Anak Kita, sehingga semua pihak harus ikut melindungi, baik saat di sekolah maupun lingkungan kampung. “Kami bersinergi dengan lembaga terkait, ada forum perlindungan perempuan dan anak, melibatkan semua SKPD, kepolisian,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif