Jateng
Rabu, 26 April 2017 - 14:50 WIB

CUKAI TEMBAKAU : KPPBC Kudus Tindak 25 Kasus Pelanggaran Cukai

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi, pemeriksaan cukai rokok (JIBI/Solopos/Dok.)

Cukai tembakau kerap diabaikan produsen rokok sehingga KPPBC Kudus bertindak tegas.

Semarangpos.com, KUDUS — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, Januari-April 2017, menindak 25 kasus pelanggaran pita cukai rokok di beberapa daerah di eks-Keresidenan Pati.

Advertisement

“Dari puluhan kasus pelanggaran cukai tersebut, sebagian besar berasal dari Kabupaten Jepara, sedangkan kasus lainnya dari Kudus dan Rembang,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Suryana di Kudus, Selasa (25/4/2017).

Ia mencatat dari 25 kasus tersebut, 16 kasus di antaranya dari Kabupaten Jepara, kemudian dari Kudus enam kasus, dan satu kasus dari Rembang. Hasil penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus selama periode Januari-April 2017, nilai barang bukti yang disita mencapai Rp8,03 miliar, sedangkan potensi kerugian negara Rp5,26 miliar.

Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 6,8 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan tembakau iris sebanyak 2,2 juta gram. Dari puluhan penindakan tersebut, barang bukti terbesar yang berhasil diamankan terjadi pada Februari 2017 di Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara. Di tempat itu petugas berhasil mengamankan rokok jenis SKM sebanyak 1,13 juta batang dan tembakau iris 825.000 gram. Nilai barang bukti tersebut, katanya, mencapai Rp1,5 miliar, sedangkan nilai kerugian negaranya mencapai Rp831,52 juta.

Advertisement

Suryana menjelaskan bahwa jumlah penindakan dari tahun ke tahun hampir sama. Pada 2016 hanya 41 kali penindakan namun jumlah barang yang disita meningkat dan hampir dua kali lipat daripada 2015. Penindakan selama 2015 sebanyak 47 kasus.

Dari hasil penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus selama 2016, nilai barang bukti yang disita nilainya mencapai Rp18,18 miliar, sedangkan total barang yang disita sebanyak 28.322 kg. Pada 2015, nilai barang bukti yang disita Rp7,28 miliar, sedangkan total barang yang disita 12.274 kg.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif