Soloraya
Selasa, 25 April 2017 - 19:15 WIB

KRIMINALITAS SOLO : Polisi Gadungan Penjual KTA Interpol dan Polri Palsu Tertangkap

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polresta Solo menunjukkan pelaku pemalsuan dokumen, Munisera Zakaria, 54 (tengah), warga Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/4/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Penipuan Solo, polisi berhasil menangkap polisi gadungan yang menjual KTA Interpol dan Polri palsu.

Solopos.com, SOLO — Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo menangkap seorang penjual dukumen kartu tanda anggota (KTA) Polri dan polisi internasional (Interpol) palsu di Jakarta, Senin (24/4/2017).

Advertisement

Pelaku pemalsuan dokumen tersebut adalah Munisera Zakaria, 54, warga Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, Jakarta. Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, mengatakan penangkapan Munisera berdasarkan pengembangan kasus kepemilikan dokumen KTA Polri dan Interpol palsu dengan tersangka Hary Nugroho, 45, warga Kampung Kepatihan Wetan RT 023/RW 002, Kepatihan Wetan, Jebres. Polresta Solo menangkap Hery pada 16 April 2017 karena mengaku-aku sebagai anggota Interpol untuk menipu orang. (Baca juga: Ngaku Anggota Interpol, Warga Jebres Takut-Takuti Polisi Pakai Pistol)

“Kami menuju ke Jakarta mencari alamat Zakaria berbekal dari keterangan pelaku Hery yang sudah ditangkap duluan,” ujar Agus kepada wartawan di Mapolresta Solo, Selasa (25/4/2017).

Agus menjelaskan polisi memintai keterangan sejumlah tetangga Zakaria. Hasil keterangan tetangga Zakaria memang dikenal warga setempat sebagai anggota Interpol bagian intel Reserse Internasional dengan berpangat komisaris besar polisi.

Advertisement

“Kami mendapatkan bukti kuat pelaku adalah seorang polisi gadungan. Satreskrim Polresta Solo menangkap pelaku di rumah pacarnya. Pelaku diketahui sudah memiliki istri,” kata Agus.

Agus mengatakan polisi menggeledah baik rumah pacarnya maupun rumahnya sendiri. Dari penggeledahan polisi menyita barang bukti berupa seragam pakaian dinas harian (PDH), ikat pinggang bertuliskan Polri, baju hitam bertulikan Polda Metro Jaya, sepasang sepatu tactical merek Delta, radio HT, tempat senjata api, kaus warna biru bertuliskan Turn Back Crime, celana panjang bertulisan Polda Metro Jaya, kaus warna hitam bertuliskan interpol, dan lainnya.

“Zakaria menjual KTA palsu atas permintaan Hery untuk memperlancar bisnisnya sebagai penjual pistol airsoft gun secara online. Tarif pembuatan KTA Polri dan Interpol palsu senilai Rp15 juta,” kata dia.

Advertisement

Ia mengatakan pelaku Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Polresta masih memburu pelaku pembuat KTA palsu.

Sementara itu, Munisera Zakaria mengaku menjadi polisi gadungan agar tampak prestise di di hadapan kedua orang tua pacarnya. Pacar yang sedang didekatinya adalah seorang notaris di Jakarta yang dulu teman satu SMP di Banjarmasin.

“Saya membeli semua atribut dan aksesori Polri di Pasar Senen Jakarta. Selama menjadi polisi gadungan baru sekali menawari orang membuat KTA palsu. Setelah dapat korban ada orang lain yang khusus membuatkan KTA,” kata dia.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif