News
Selasa, 25 April 2017 - 14:48 WIB

Anggap Kasus Rizieq Mandek, Puluhan Orang Demo Polda Metro Jaya

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Massa Aliansi Mahasiswa dan Aktivis Pemuda Relawan NKRI melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolda Metro Jaya, Jl Jendral Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017). (Juli ER Manalu/JIBI/Bisnis)

Puluhan orang berdemo di Polda Metro Jaya karena menganggap kasus yang menjerat Rizieq Shihab mandek.

Solopos.com, JAKARTA — Puluhan orang yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Aktivis Pemuda Relawan NKRI melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolda Metro Jaya, Jl Jendral Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).

Advertisement

Dalam orasinya, kelompok ini mendesak pihak kepolisian untuk menangkap Rizieq Shihab dan melanjutkan proses hukum kasus-kasus yang menjerat pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Mereka mengkritik sederet kasus yang menyeret nama Rizieq hampir tidak lagi terdengan kelanjutannya. Beberapa kasus yang menjerat Rizieq antara lain kasus penyebutan palu arit pada uang rupiah cetakan baru dan dugaan penghinaan Pancasila.

“Kami dari mahasiswa meminta kepada Polda Metro Jaya segera dan secepatnya proses kasus Habieb Rizieq sesuai dengan proses hukum yang berlaky di Indonesia,” kata Gunawan, koordinator lapangan massa aksi yang mengaku mahasiswa UBK, Selasa (25/4/2017).

Advertisement

Saat ini nama Rizieq terjerat dalam sejumlah kasus baik di wilayah Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat. Di Polda Metro sendiri, Rizieq pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus penyebutan palu arit, pesan sarat pornografi melalui aplikasi pesan instan Whatsapp, dan sejumlah kasus lain.

Hari ini, Polda Metro sendiri rencananya melakukan pemeriksaan terhadap Rizieq dan tiga orang lainnya terkait kasus pesan sarat pornografi. Keempat orang ini rencananya akan diperiksa sebagai saksi. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum satupun yang mendatangi Polda Metri Jaya.

Firza Husein, satu dari empat orang yang dipanggil, melalui kuasa hukumnya Aziz Yanuar menyampaikan tidak bisa hadir dan meminta penjadwalan ulang.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif