News
Selasa, 25 April 2017 - 11:43 WIB

Akhir Pledoi, Kuasa Hukum Minta Ahok Dibebaskan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tiba di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017), untuk membacakan pledoi (JIBI/Solopos/Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Kuasa hukum Ahok meminta klien mereka dibebaskan dari segala tuntutan.

Solopos.com, JAKARTA — Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah usai membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (25/4/2017) pagi. Dalam pledoi setebal 634 halaman itu, mereka meminta hakim membebaskan Ahok dari semua tuduhan.

Advertisement

Ada lima poin permintaan tim kuasa hukum Ahok kepada majelis hakim, yaitu:
1. Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama melakukan tindak pidana melanggar pasal 156 bahwa barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah; dan Pasal 156a yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
2. Meminta majelis hakim untuk menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama MM bebas dari dakwaan pertama dan kedua.
3. Meminta majelis hakim memulihkan hak-hak, martabat, dan kedudukan, dan kemampuan Basuki Tjahaja Purnama seperti keradaan semula sebelum sidang.
4. Barang bukti tetap terlampir dalam berkas pekara atas Basuki Tjahaja Purnama
5. Meminta majelis hakim membebankan biaya perkara pada negara.

Selain menyampaikan permintaan pembebasan Ahok dari segala tuntutan hukum, penasihat hukum juga meminta publik dan majelis hakim untuk melepaskan tuduhan kepada terdakwa. Alasannya, fakta-fakta dan tuduhan dalam persidangan tidak layak untuk disangkakan. Mereka juga meminta maaf jika ada pernyataan dalam sidang yang tidak berkenan di mata publik.

“Terhadap jalannya sidang perkara ini, perihal tidak layaknya tuduhan dan sangkaan, seharusnya membuat publik dan Yang Mulia Hakim untuk tunduk pada hukum, untuk melepaskan terdakwa dari dakwaan,” kata tim penasihat hukum Ahok dalam pledoi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif