Jateng
Senin, 24 April 2017 - 19:50 WIB

PILKADA 2018 : Tahapan Pilgub Jateng Dimulai Agustus 2017

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) Joko Purnomo. (kpu-jatengprov.go.id)

Pilkada atau Pilgub Jateng 2018 bakal dimulai tahapannya pada Agustus 2017 mendatang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Joko Purnomo mengatakan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng) 2018 akan dimulai Agustus 2017 mendatang. Penjadwalan itu dilkakukan KPU Jateng setelah KPU pusat memastikan tanggal pemungutan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2018 adalah 27 Juni 2018.

Advertisement

“Pascapenetapan tanggal pemungutan suara Pilgub Jateng oleh KPU RI, yakni 27 Juni 2018, maka tahapan Pilgub Jateng akan dimulai Agustus 2017 dengan penetapan serta penyusunan regulasi,” katanya di Semarang, Senin (24/4/2017).

Setelah penetapan serta penyusunan regulasi itu, tahapan Pilgub Jateng 2018 dilanjutkan dengan pembentukan badan penyelenggara pemilu, yakni panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS), September dan Oktober 2017 yang dilanjutkan dengan pemberian bimbingan teknis di masing-masing tingkatan secara menyeluruh.

Pada akhir November dan awal Desember 2017, sambung dia, akan dibuka pendaftaran dan penyerahan dukungan jika ada bakal calon yang maju dari jalur perseorangan. Menurut dia, dukungan calon perseorangan akan diverifikasi dalam waktu kurang lebih satu bulan, sedangkan pendaftaran calon akan dibuka pada Januari 2018.

Advertisement

“Penetapan pasangan calon dilakukan pada Februari 2018, dan kampanye dilaksanakan Maret 2018,” ujarnya.

Joko mengungkapkan bahwa yang dilakukan jajaran KPU Provinsi Jateng saat ini adalah menyiapkan anggaran dan naskah perjanjian hibah daerah terkait dengan anggaran kampanye. “Saat ini kami juga menyiapkan rancangan teknis mengenai uraian dari peraturan KPU, termasuk berkoordinasi dengan KPU tujuh kabupaten atau kota yang akan menyelenggarakan pilkada secara serentak pada tahun depan,” katanya.

Berkaitan dengan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilgub Jateng 2018, KPU Provinsi Jateng menunggu data dari Kementerian Dalam Negeri. Data dari Kemendagri, akan dianalisis dengan DPT pemilu terakhir dan kemudian berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil di sejumlah daerah untuk penetapan DPT.

Advertisement

Sebelumnya, KPU Jateng mengajukan anggaran untuk pelaksanaan pilkada atau Pilgub Jateng 2018 senilai Rp1,131 triliun kepada pemerintah provinsi setempat, tapi saat ini baru tersedia Rp800 miliar. Anggaran itu sudah disediakan sejak penganggaran 2015 dan hingga 2017 sudah tersedia Rp800 miliar, sedangkan kekurangan anggarannya nanti diambilkan di APBD Perubahan 2017, dan kalau masih kurang akan digenapi pada APBD 2018.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif