Jogja
Senin, 24 April 2017 - 02:50 WIB

Muhammadiyah Larang Kokam Sweeping Ormas

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (id.wikipedia.org)

Muhammadiyah mendorong Kokam tak terjebak menjadi hakim dalam suatu masalah

Harianjogja.com, BANTUL — Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak melarang anggota Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda (Kokam) Muhammadiyah terlibat kegiatan atau upaya pembubaran organisasi lain meski melanggar aturan.

Advertisement

“Kalau ada kelompok lain yang membuat acara entah itu punya izin resmi atau tidak, jangan sekali-kali anda semua ikut membubarkan,” kata Ketua PP Pemuda Muhammadiyah saat Apel Akbar Kokam se-Bantul di Bantul seperti dikutip dari Antara, Minggu (23/4/2017) sore.

Menurut dia, Kokam atau barisan muda di bawah koordinasi PP Pemuda Muhammadiyah boleh tidak setuju atau tidak menyukai kegiatan maupun acara yang digelar kelompok lain karena bertentangan dengan visi misi organisasi ini.

Ia mengatakan, misalnya kegiatan yang dilakukan organisasi masyarakat yang mengarah pada kekhalifahan, karena selain melanggar ketentuan dalam Undang-Undang juga tidak sejalan dengan ideologi Pancasila.

Advertisement

“Anda bisa tidak setuju dengan wacana kekhalifahan, tapi jangan sekali-kali menjadi hakim dari wacana itu. Karena yang boleh ambil keputusan melanggar UU atau tidak, apakah perlu ditindak secara hukum atau tidak itu pihak kepolisian” katanya.

Dengan demikian, lanjut Dahnil, anggota Kokam diminta jangan sekali-sekali berlaku anarkis dan memperlihatkan kekerasan atas apa yang tidak sesuai dengan ideologi, karena sikap itu bukan merupakan watak dan karakter Muhammadiyah.

“Kalau anda tidak setuju adanya sebuah acara datang di acara itu, hadir dengan membawa otak dan nalar, diskusikan dan bantah apa yang mereka wacanakan, karena negara ini demokrasi. Itu sudah jadi komitmen kita bersama,” katanya.

Advertisement

Ia juga mengatakan, jangan sekali-kali anggota Kokam mengambil alih fungsi kepolisian, sehingga apabila ada pelanggaran UU, tidak sesuai aturan dan keadaban publik serahkan sepenuhnya kepada aparat negara untuk diproses sebagaimana mestinya.

“Laporkan ke polisi, kalau pak polisi lambat, ajak bareng-bareng, jangan ambil peran polisi. Biarkan tugas penegakan hukum serahkan ke polisi, tugas kita hanya mengawal, memastikan proses hukum berjalan semestinya,” katanya.

Dahnil juga mengharapkan, kalau ada kegiatan atau kebijakan yang tidak sesuai dengan ideologi negara atau melanggar aturan sampaikan kritik, bahkan kalau perlu menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang ada.

“Itu pesan penting dari PP Pemuda Muhammadiyah terutama teman-teman Kokam se-Bantul yang lulus dari diklatsar beberapa hari lalu,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif