News
Senin, 24 April 2017 - 21:30 WIB

Korupsi di PT Pos, Kejakgung Tahan 7 Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Istimewa/Google Streetview)

Kejakgung menahan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi biaya pengiriman KPS di PT Pos Indonesia.

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menahan tujuh dari delapan tersangka korupsi penyalahgunaan biaya pengiriman kartu perlindungan sosial (KPS) di Kantor Pusat PT Pos Indonesia tahun anggaran 2013.

Advertisement

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung, M. Rum, mengatakan tersangka yang ditahan meliputi mantan Manager Pengendalian Sistem dan Kinerja Area Operasional Surabaya dengan inisial YN, mantan Kepala Area Operasional VI Semarang AYS, Mantan Kepala Mail Processing Centre Semarang A, Ketua Satgas Kartu Perlindungan Sosial Area Operasional Surabaya SZ, mantan Kepala Area Operasional Surabaya MHP, dan mantan Kepala Area Operasional I Medan AM serta Pimpinan Area Operasional Palembang JAN.

“Sedangkan satu tersangka lain yakni Manager Kolektor Area Operasional Medan K tidak dilakukan penahanan karena sakit,” kata Rum di Jakarta, pekan lalu.

Dia mengatakan seiring penahanan ini, Tim Penyidik Khusus Kejakgung juga menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Bandung. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama hingga 7 Mei mendatang karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, menghambat pemeriksaan atau menghilangkan barang bukti.

Advertisement

Rum mengatakan dalam korupsi ini kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp2,4 miliar. Sedangkan tim Kejakgung telah memeriksa 35 orang saksi untuk mengungkap perkara korupsi ini.

Korupsi dana distribusi Kartu Perlindungan Sosial oleh pegawai pos ini dimulai dari keluarnya surat izin biaya tambahan pendistribusian Kartu Perlindungan Sosial oleh Ketua II Satgas KPS Pusat, Zulkifli Assegaf. Surat izin ini tanpa rincian kekurangan biaya dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang direkaptulasi oleh Area Operasi.

Setelah keluarnya izin tanpa surat rincian ini, para Pimpinan Area Operasi menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Keputusan tentang Izin Tambahan Biaya Operasional Pendistribusian kepada masing-masing UPT. Selanjutnya, kepala UPT atas dasar izin tersebut mengeluarkan kas perusahaan dengan alasan untuk pembayaran honor petugas pengantar KPS, sewa kendaraan, dan pengeluaran lainnya. Dari 10 wilayah area kantor Pos disetujui pengeluaran dana tambahan sebesar Rp 21,71 miliar.

Advertisement

Rum mengatakan pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif