Soloraya
Senin, 24 April 2017 - 08:30 WIB

KETENAGAKERJAAN SOLO : Mei, Pedagang Klewer Mulai Dilindungi BPJS TK

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau lantai II Pasar Klewer seusai meresmikan pasar tersebut, Jumat (21/4/2017). (Bayu Jatmiko Adi/JIBI/Solopos)

Ketenagakerjaan Solo, para pedagang Pasar Klewer akan dilindungi BPJS mulai Mei.

Solopos.com, SOLO — Para pedagang Pasar Klewer mulai Mei akan mendapat perlindungan dan jaminan sosial dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (TK).

Advertisement

Hal itu sesuai instruksi Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, yang mewajibkan seluruh pedagang dan pekerjanya mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan. Nantinya, kartu yang digunakan untuk pembayaran e-retribusi di Pasar Klewer juga bisa digunakan untuk membayar iuran BPJS TK.

Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah pedagang melaksanakan pembayaran iuran BPJS TK. “Pedagang dan karyawannya akan mendapat jaminan kecelakaan kerja [JKK] dan jaminan kematian [JKM]. Ke depan juga akan dikembangkan untuk jaminan hari tua [JHT[ dan pensiun. Penggabungan e-retribusi dan pembayaran iuran BPJS TK ini merupakan pilot project dan diharapkan dikembangkan ke pasar tradisional lainnya di Indonesia. Hal ini supaya pedagang terlindungi dengan jaminan sosial,” ungkap Direktur Utama BPJS TK, Agus Susanto, saat ditemui wartawan, Jumat.

Dia menjelaskan banyak keuntungan yang bisa diperoleh peserta BPJS TK, di antaranya perawatan saat mengalami kecelakaan kerja di RS kelas I atau RS swasta yang telah digandeng tanpa ada batasan waktu dan batasan biaya. Apabila terpaksa tidak bisa bekerja, BPJS TK akan memberi santunan pengganti upah.

Advertisement

Ada juga program back to work yang membantu karyawan yang cacat setelah mengalami kecelakaan untuk kembali bisa bekerja seperti biasa.

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif