Jogja
Sabtu, 22 April 2017 - 12:21 WIB

Sengketa Pilwalkot Jogja Diputuskan Pekan Depan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hitung cepat yang digelar pendukung pasangan calon Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi (HS-HP) di Sekretariat Pemenangan di Jalan Katamso, Gondokusuman. (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Pilwalkot Jogja, sidang MK akan digelar 26 April 2017

Harianjogja.com, JOGJA — Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan sengketa hasil rekapitulasi suara dalam pemilihan walikota dan wakil wali kota (Pilwalkot) Jogja pada Rabu (26/4/2017) mendatang. Berdasarkan informasi di laman MK sidang digelar sekitar pukul 10.00 WIB.

Advertisement

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja, Wawan Budianto mengaku sudah mengetahui informasi tersebut. Pihaknya sudah merencanakan untuk menghadiri sidang putusan itu. “Apapun putusannya kami menghormati,” kata Wawan, Jumat (21/4).

Ketua Tim Pemenangan Imam Priyono-Achamd Fadli, Danang Rudiatmoko belum tahu apakah putusan MK pekan depan itu putusan final atau putusan sela. Ia mengatakan, jika memutuskan putusan sela, maka akan ada pembuktian terkait dalil-dalil pemohon.

Dalil yang disodorkan tim paslon yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini  adalah dugaan penghilangan suara pemilih dalam DPT yang jumlahnya mencapai sekitar 967 pemilih, kemudian pemilih tambahan yang tidak sesuai dengan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcpil) Kota Jogja. Tim ini pun memohon pada MK agar ada pemungutan suara ulang di sejumlah TPS.

Advertisement

Sementara itu anggota tim pemenangan Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi, Nugroho Nurcahyo berharap MK membatalkan gugatan pemohon dan mengesahkan hasil putusan KPU Kota Jogja. “Permohonan untuk penghitungan suara ulang tidak berdasar,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif