Jateng
Sabtu, 22 April 2017 - 02:50 WIB

KECELAKAAN CILACAP : Jasa Raharja Santuni Korban Mini Bus Vs KA

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Kantor Jawa Raharja Wangon, Nur Asnawi Azis, di Cilacap, Rabu (19/4/2017), menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan tabrakan mini bus dengan Kereta Api Lodaya. (JIBI/Solopos/Antara/HO-Jasa Raharja)

Kecelakaan yang melibatkan mini bus dan Kereta Api Lodaya di Cilacap membuat Jasa Raharja harus menyantuni korban.

Semarangpos.com, SEMARANG —PT Jasa Raharja (Persero) membayar santunan kepada ahli waris korban tabrakan mini bus dengan Kereta Api (KA) Lodaya di Cilacap. Anggota staf Humas Jasa Raharja Cabang Jateng Untung Pamungkas di Semarang, Kamis (20/4/2017), mengabarkan pembayaran santunan pada ahli waris korban kecelakaan itu dilakukan di Balaidesa Nusawangkal Kabupaten Cilacap.

Advertisement

Penyerahan santunan dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Wangon Nur Asnawi Azis dan diterima oleh masing masing ahli waris didampingi Kepala Dusun Nusawangkal Aris Gunawan. Penyerahan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan mini bus tertabrak KA Lodaya berlangsung dalam suasana haru dihadiri Kasat Lantas Polres Cilacap AKP Ahmad Ghifat Al Ahfaqsyi.

Dalam kesempatan itu Kasat Lantas selain menyampaikan ucapan duka yang mendalam juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam berkendaraan dan lebih mengutamakan keselamatan.

Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa tengah Eri Martajaya kepada Kantor Berita Antara mengatakan Jasa raharja sebagai pelaksana UU No. 33/1964 dan UU No. 34/1964 bertugas memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu-lintas. “Jasa Raharja selalu menerapkan sistem jemput bola dengan mendatangi korban kecelakaan agar penyerahan santunan dilakukan secara cepat,” tambahnya.

Advertisement

Sementara Kepala KPJR Wangon Nur Asnawi menambahkan kecepatan Jasa raharja dalam membayarkan santunan karena kerjasama dengan pihak kepolisian dan Perhubungan. Santunan ini menurutnya bukan sebagai pengganti nyawa tetapi untuk meringankan beban keluarga korban, kata nur seraya menambahkan masing-masing ahli waris menerima santunan Rp 25 juta, sedang korban luka maksimal menerima biaya pengobatan Rp 10 juta.

Kecelakaan yang melibatkan mini bus dn KA Lodaya terjadi di perlintasan jalan desa di Kroya Kabupaten Cilacap. Mini bus berpelat nomor R 1724 EA melaju dari selatan ke utara, sesampainya di perlintasan ka melaju KA Lodaya dari timur ke barat. Diduga sopir mini bus kurang hati-hati sehingga tertabrak KA. Enam korban tewas masing-masing Wasiyam, 60, Hardi, 60, Darto, 40, Tohari, 36, Fifi, 7, dan Safa, 5. Semua penumpang minis bus Warga Cilacap. Tujuh korban luka masih dirawat di rumah sakit.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif