Soloraya
Jumat, 21 April 2017 - 14:35 WIB

Pemerintah Targetkan Penambahan 2 Juta Sertifikat Per Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil (kanan) berbincang dengan Bupati Boyolali Seno Samodro (kiri) dan Kepala ATR/BPN Boyolali Wartomo (kedua dari kiri) di ruang arsip kantor baru ATR/BPN Boyolali di Jl. Perintis Kemerdekaan Boyolali, Jumat (21/4/2017). (Akhmad Ludiyanto/JIBI/Solopos)

Pemerintah ingin setiap tahun ada tambahan 2 juta sertifikat.

Solopos.com, BOYOLALI — Pemerintah Pusat menargetkan penambahan 2 juta sertifikat setiap tahun sejak 2017. Diharapkan pada 2025 semua bidang tanah di luar kawasan hutan akan tersertifikat.

Advertisement

Hal tersebut dikatakan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil kepada wartawan di sela-sela peresmian Kantor ATR/BPN Boyolali di Jl. Perintis Kemerdekaan, Jumat (21/4/2017).

“Tahun ini pemerintah mentargetkan 5 juta sertifikat, tahun depan [2018] 7 juta dan tahun depannya lagi [2019] 9 juta sertifikat. Sehingga target seluruh tanah masyarakat Indonesia tersertifikat pada 2025 bisa tercapai,” ujar dia didampingi Bupati Boyolali Seno Samodro, Kepala ATR/BPN Boyolali Hartomo, dan lainnya.

Target ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya yang rata-rata sekitar 1.100.000 sertifikat setiap tahun.
Secara nasional capaian sertifikasi lahan warga ini mencapai 45% atau sekitar 47 juta bidang, di luar kawasan hutan.

Advertisement

Djalil menambahkan program sertifikasi lahan masyarakat melalui proyek operasi nasional agraria (Prona) diharapkan dapat membantu masyarakat dalam pengembangan ekonomi. Sertifikat tersebut dapat dimanfaatkan sebagai jaminan pinjaman modal dan sebagainya.

Selain itu, sertifikat juga memberikan rasa aman bagi pemilik lahan, khususnya mengenai batas-batasnya. “Sertifikat memberikan jaminan batas yang jelas. Di negara lain, hampir semua lahan warganya sudah bersertifikasi,” imbuh Sofyan.

Bagi pemerintah, sertifikat tanah yang memuat batas-batas ini di antaranya sangat berguna untuk mengelola tata ruang. Sehingga pembangunan di daerah setempat akan lebih lancar.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif