News
Jumat, 21 April 2017 - 05:00 WIB

Pelapor Kasus Ahok Ajukan Keberatan ke Komisi Kejaksaan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berdiskusi dengan tim penasehat hukumnya saat sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4/2017).(JIBI/Solopos/Antara/Pool/Rommy Pujianto)

Pelapor kasus Ahok mengajukan keberatan ke Komisi Kejaksaan terkait keputusan jaksa yang hanya menuntut Ahok hukuman percobaan.

Solopos.com, JAKARTA — Syamsu Hilal, salah seorang pelapor dalam kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan akan melapor ke Komisi Kejaksaan terkait keberatannya atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Ahok.

Advertisement

“Saya sebagai warga negara yang baik akan lakukan langkah hukum selanjutnya. Saya akan ajukan keberatan atau peninjauan kepada Komisi Kejaksaan maupun pada Komisi Yudisial karena ini bentuk matinya hukum di Indonesia,” kata Syamsu seusai menghadiri sidang Ahok dengan agenda pembacaan tuntutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4/2017).

Ia pun menyatakan sejak awal sudah meragukan karena JPU mengajukan dakwaan alternatif terhadap Ahok, yaitu dengan Pasal 156a dan Pasal 156 KUHP. “Saya harap penuntutan itu dengan satu pasal, yaitu Pasal 156a tetapi jaksa mengajukan dengan dua pasal, Pasal 156a dan Pasal 156, awalnya kami sudah ragu karena bisa saja dituntut dengan Pasal 156,” tuturnya.

Menurut dia, dari kasus-kasus penodaan agama sebelumnya, tuntutan terhadap Ahok tersebut yang dinilainya paling mengecewakan. “Tidak ada penodaan agama dituntut di bawah lima tahun, ini malah satu tahun dengan masa percobaan dua tahun,” ucap Syamsu.

Advertisement

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun terhadap Ahok. “Maka disimpulkan perbuatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah secara sah, terbukti, dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP,” kata Ketua Tim JPU, Ali Mukartono, saat membacakan tuntutan tersebut.

Ali menyatakan sepanjang pemeriksaan dalam persidangan telah didapat fakta kesalahan terdakwa dan tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan terdakwa tersebut sehingga perbuatan terdakwa harus dijatuhi pidana. “Pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat dan menimbulkan kesalahpahaman masyakarat antargolongan rakyat Indonesia,” tuturnya.

Hal meringankan, kata dia, terdakwa mengikuti proses hukum dengan baik, sopan di persidangan, ikut andil membangun Jakarta, mengaku telah bersikap lebih humanis, dan timbulnya keresahan masyarakat karena adanya unggahan oleh orang bernama Buni Yani. Sidang Ahok akan dilanjutkan pada Selasa (25/4/2017) dengan agenda pembacaan pleidoi oleh pihak terdakwa.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif