News
Jumat, 21 April 2017 - 18:45 WIB

Jaksa Agung Sebut Ahok Tak Terbukti Nistakan Agama

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berdiskusi dengan tim penasehat hukumnya saat sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4/2017).(JIBI/Solopos/Antara/Pool/Rommy Pujianto)

Jaksa Agung menyatakan Ahok tak terbukti melakukan penistaan agama seperti yang didakwakan sebelumnya.

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak terbukti melakukan tindak penistaan agama hingga hanya dikenai Pasal 156 KUHP dan dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Advertisement

“Itu bukan penistaan agama, yang terbukti bukan penistaan agama,” kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (21/4/2017). Padahal, sebelumnya, jaksa penuntut umum menggunakan dakwaan alternatif, yaitu dengan Pasal 156A KUHP dan Pasal 156 KUHP.

Pasal 156A KUHP yang menyebutkan soal penistaan agama berbunyi “pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia”.

Sedangkan Pasal 156 KUHP menyebutkan barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Advertisement

“[Ahok] Dikenakan Pasal 156 KUHP,” kata Prasetyo. Saat ditanya tuntutan terhadap Ahok itu banyak diprotes oleh sebagian umat Islam, ia menyatakan jaksa berusaha objektif karena ada juga yang menginginkan Ahok bebas.

“Saya katakan sekali lagi sudut pandangnya tetap objektif. Hitam ya hitam, putih ya putih tidak boleh dibolak-balik,” tandasnya.

Pada akhirnya, JPU menggunakan Pasal 156 KUHP untuk menuntut terdakwa Ahok. “Maka disimpulkan perbuatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah secara sah, terbukti, dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP,” kata Ali Mukartono, Ketua Tim JPU, saat membacakan tuntutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (21/4/2017).

Advertisement

Ali menyatakan sepanjang pemeriksaan dalam persidangan telah didapat fakta kesalahan terdakwa dan tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan terdakwa tersebut sehingga perbuatan terdakwa harus dijatuhi pidana. “Pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat dan menimbulkan kesalahpahaman masyakarat antargolongan rakyat Indonesia,” tuturnya.

Advertisement
Kata Kunci : Jaksa Agung Kasus Ahok
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif