Jateng
Jumat, 21 April 2017 - 14:50 WIB

CUKAI TEMBAKAU : Rp8,56 M Rokok Ilegal Kudus Dimusnahkan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi rokok (JIBI/Solopos/Antara)

Cukai tembakau tak tersemat pada rokok senilai Rp8,56 miliar yang dipergoki aparat Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kudus.

Semarangpos.com, KUDUS — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (21/4/2017), memusnahkan jutaan batang rokok dan ratusan kilogram tembakau iris serta barang bukti lain senilai Rp8,56 miliar. Jutaan batang rokok dan ratusan kilogram tembakau iris itu tak dilengkapi cukai tembakau.

Advertisement

Pemusnahan 14,42 juta batang rokok ilegal beserta 985 kg tembakau iris barang bukti kasus pelanggaran ketentuan tekait cukai tembakau itu dilaksanakan di halaman KPPBC Kudus. Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kudus, Pengadilan Negeri Kudus, Polres Kudus, KPP Pratama Kudus, serta perwakilan Satpol PP dari sejumlah kabupaten di eks Keresidenan Pati.

Secara simbolis, Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Suryana diikuti sejumlah tamu undangan menyulutkan api ke arah tong yang berisi rokok ilegal. Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Suryana, pemusnahan barang milik negara yang berat keseluruhannya mencapai 23,5 ton tersebut merupakan tindak lanjut penyelesaian dan serangkaian prosedur pengawasan di bidang cukai dalam rangka memberantas peredaran hasil tembakau ilegal.

Barang bukti tersebut, kata dia, merupakan hasil penindakan selama Mei 2016 hingga Februari 2017. Ia mengatakan, ada 36 Surat Bukti Penindakan (SBP) yang berasal dari limpahan Kanwil DJBC Jateng dan DIY sebanyak tiga SBP, limpahan dari Polres Pati satu SBP, ditambah dengan barang rampasan yang berasal dari limpahan Kejari Kudus dua berkas.

Advertisement

Dari 14,42 juta batang rokok ilegal tersebut, kata dia, semuanya merupakan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM). Barang bukti lain yang ikut dimusnahkan, yakni jampel dan pita cukai yang diduga palsu sebanyak 7.416 keping, kertas CTP sebanyak 59 rol, etiket 1.532 kilogram, plastik OPP sebanyak 10 kg serta 59 alat pemanas.

Adapun perkiraan kerugian negara apabila dihitung dari Surat Bukti Penindakan (SBP) yang diterbitkan pada periode yang bersangkutan sebesar Rp5,579 miliar. Sebelum dimusnahkan, kata dia, KPPBC Kudus terlebih dahulu meminta persetujuan dari berbagai pihak, seperti Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Kepala Kantor Wilayah DJKN Jateng dan DIY, serta Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.

“Periode sebelumnya, pemusnahan dilakukan pada semester kedua, yakni bulan September 2016, sedangkan tahun ini dilaksanakan lebih awal, yakni bulan April 2017,” ujarnya.

Advertisement

Hal itu, lanjut dia, disebabkan karena gudang tempat yang disediakan untuk menyimpan barang milik negara tersebut melebihi kapasitas karena sejak bulan Februari 2017 tidak bisa digunakan untuk menyimpan barang hasil penindakan.

Seusai dilakukan pemusnahan secara simbolis, selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan penimbunan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Jekulo. “Hal itu, sesuai surat rekomendasi dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kudus tertanggal 30 Maret 2017,” ujarnya.

Di dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa pemusnahan barang bukti kasus pelanggaran ketentuan terkait cukai tembakau dapat dilaksanakan dengan cara ditimbun atau dibakar di TPA Tanjungrejo, Jekulo.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif