Jogja
Jumat, 21 April 2017 - 19:20 WIB

BANDARA KULONPROGO : Rumah Relokasi Belum Selesai Dibangun, Hunian Sementara Jadi Opsi Alternatif

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seremoni peletakan batu pertama dilakukan oleh Penjabat Bupati Kulonprogo Budi Antono di lahan relokasi tanah desa wilayah Glagah, Kecamatan Temon, Kulonprogo, Jumat (7/4/2017). (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Pemkab Kulonprogo berencana mengajukan opsi alternatif berupaya penyediaan hunian sementara warga terdampak Bandara Kulonprogo

Harianjogja.com, KULONPROGO-Pemkab Kulonprogo masih menunggu tanggapan resmi PT Angkasa Pura I terkait permohonan pemunduran batas waktu pengosongan lahan untuk pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA).

Advertisement

Jika hasilnya negatif, Pemkab Kulonprogo berencana mengajukan opsi alternatif berupaya penyediaan hunian sementara.

Penjabat Bupati Kulonprogo, Budi Antono menyatakan tetap sabar menanti tindak lanjut dari surat permohonan yang dilayangkan ke PT Angkasa Pura I pada pekan lalu. Pemkab Kulonprogo berharap batas waktu pengosongan lahan bisa kembali dimundurkan hingga menjadi 31 Juli mendatang.

Advertisement

Penjabat Bupati Kulonprogo, Budi Antono menyatakan tetap sabar menanti tindak lanjut dari surat permohonan yang dilayangkan ke PT Angkasa Pura I pada pekan lalu. Pemkab Kulonprogo berharap batas waktu pengosongan lahan bisa kembali dimundurkan hingga menjadi 31 Juli mendatang.

Tambahan waktu yang diberikan bakal dipakai untuk menyelesaikan pembangunan rumah warga terdampak di lahan relokasi.

Budi lalu mengklaim telah mendapatkan respon positif dari pelaksana proyek pembangunan NYIA. Namun, hal itu memang hanya sebatas komunikasi nonformal. “Intinya menyetujui perpanjangan tapi memang belum terjawab secara legal formal. Belum tahu bisa [diundur] sampai kapan juga karena harus dikomunikasikan sampai manajemen pusat,” kata Budi, Kamis (20/4/2017).

Advertisement

“Koordinator kelompok pemukim pun sudah diundang untuk membicarakan soal pengajuan surat ke Angkasa Pura,” ujar dia.

Budi menambahkan, opsi alternatif telah disiapkan seandainya PT Angkasa Pura I hanya memberikan sedikit toleransi atau bahkan tidak ada sama sekali. Warga terdampak bisa jadi bakal diminta mengosongkan lahan mesti hunian relokasi belum siap.

Jika itu terjadi, Pemkab Kulonprogo ingin ada hunian sementara untuk memfasilitasi warga yang mesti pindah meski rumah barunya belum selesai dibangun.

Advertisement

“Sebetulnya ini [relokasi] kewenangan pemrakarsa, yaitu PT Angkasa Pura I. Jadi ya sediakan huntara [hunian sementara] buat mereka yang belum bisa pindah ke relokasi,” ucap Budi.

Sebelumnya, Humas Proyek Pembangunan NYIA PT Angkasa Pura I, Gani Wijaya mengaku belum bisa memberikan jawaban pasti terkait permohonan pemunduran batas waktu pengosongan lahan yang diajukan Pemkab Kulonprogo.

Menurutnya perpanjangan waktu dikhawatirkan dapat membuat target bandara mulai beroperasi pada 2019 mendatang tidak bisa tercapai. Hal itu membutuhkan banyak pertimbangan dan mesti mendapat persetujuan dari Kementerian Perhubungan RI.

Advertisement

Gani mengungkapkan, tim berupaya melaksanakan setiap tahap pembangunan NYIA sesuai jadwal yang telah ditentukan. Warga mestinya memang segera pindah karena kenyamanan mereka hampir bisa dipastikan bakal terganggu saat pembangunan fisik dilaksanakan. “Harapan kita, segera dikosongkan agar pembangunan dan jadwal tepat waktu,” kata Gani.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif