Jogja
Kamis, 20 April 2017 - 05:22 WIB

TAMBANG GUNUNGKIDUL : Masih Banyak Eks Lahan Butuh Reklamasi

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah pekerja terlihat sedang melakukan menyelesaikan proses pembangunan Pasar Desa Gari, Kecamatan Wonosari. Kamis (26/1/2017). (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Tambang Gunungkidul, lahan bekas dapat dimanfaatkan.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemanfaatan lahan eks tambang di Desa Gari, Kecamatan Wonosari untuk  Pasar Ekologis patut mendapatkan apresiasi. Namun upaya reklamasi harus terus dilakukan karena di Gunungkidul masih banyak lahan yang belum dipulihkan paska-kegiatan tambang.

Advertisement

Baca Juga : PASAR TRADISIONAL GUNUNGKIDUL : Pembangunan Pasar Gari Senilai Rp1,8 Miliar Belum Rampung, Ada Apa?

Data dari Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul menyebutkan ada beberapa wilayah yang membutuhkan kegiatan reklamasi paska-kegiatan tambang berakhir. Beberapa tempat seperti di Kecamatan Ponjong, Semanu dan Semin. Hal ini dibutuhkan, salah satunya demi pemanfaatan untuk kepentingan masyarakat seperti kepariwisataan atau pun pembangunan kegiatan umum lainnya.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul Irawan Jatmiko tidak menampik masih banyaknya lokasi pasca tambang yang harus direklamasi. Kegiatan ini dibutuhkan, selain untuk mengembalikan fungsi lahan juga agar terhindar bahaya. Sebab keberadaan eks lahan tambang memiliki banyak lubang yang terbuka sehingga membahayakan masyarakat, terutama anak-anak yang bermain di sekitar area tersebut.

Advertisement

“Untuk itu upaya reklamasi dibutuhkan agar keberadaan lahan kembali normal dan tidak membahayakan,” kata Irawan kepada Harian Jogja, Rabu (19/4/2017).

Menurut dia, upaya reklamasi tidak hanya melibatkan pemerintah kabupaten. Namun kegiatan ini juga melibatkan pemerintah pusat. Irawan mencontohkan, program itu dapat dilihat dari pembangunan Pasar Ekologis Argowijil di bekas tambang di Desa Gari, Kecamatan Wonosari.

“Untuk usulan program, kami sudah berupaya mengajukan program reklamasi di bekas lahan tambang di Semanu. Tapi saat ini program itu belum disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif