Jogja
Kamis, 20 April 2017 - 16:39 WIB

Tak Satupun Pabrik Kulit di Bantul Miliki Izin Pembuangan Limbah

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga RT 2 Dusun Banyakan II Desa Srimulyo, Piyungan menambal semua lubang pembuangan saluran limbah pabrik penyamakan kulit di kawasan Dusun Banyakan II Desa Srimulyo. (Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja)

Pabrik-pabrik penyamakan kulit yang ada di Dusun Banyakan II, Desa Sitimulyo, Piyungan ternyata juga memiliki persoalan kelengkapan dokumen perizinan lingkungan

Harianjogja.com, BANTUL--Tak hanya belum mampu menghasilkan limbah yang sesuai baku mutu, pabrik-pabrik penyamakan kulit yang ada di Dusun Banyakan II, Desa Sitimulyo, Piyungan ternyata juga memiliki persoalan kelengkapan dokumen perizinan lingkungan.

Advertisement

Baca juga : PENCEMARAN LINGKUNGAN : Mahal, Jadi Alasan Pengolahan Air Limbah Penyamakan Kulit Belum Penuhi Standar

Berdasar data yang ditelusuri Harian Jogja di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul, dari total 12 unit pabrik yang ada di kawasan itu, tercatat hanya lima unit saja yang sudah menyelesaikan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.27/2012 tentang Izin Lingkungan, dengan belum adanya dokumen UKL/UPL, praktis pabrik-pabrik tersebut belum memiliki izin lingkungan.

Advertisement

Lebih parah, dari total semua pabrik yang sudah berdiri, nyatanya tak ada satu pun dari mereka yang memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC). Itu artinya, pembuangan limbah cair dari pabrik-pabrik itu pun terbilang ilegal.

Terkait hal itu, Kepala DLH Bantul Masharun pun mengakui, hanya ada tiga unit pabrik saja yang secara rutin melaporkan hasil uji laboratorium kualitas limbah cair mereka.

Sesuai regulasi yang berlaku, pihak pemilik pabrik diwajibkan melakukan uji laboratorium terhadap kualitas limbah cairnya setiap bulan. Hasil uji itu lantas harus dilaporkan ke Pemkab setiap triwulan. “Hanya tiga pabrik yang rutin,” kata Masharun saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (19/4/2017).

Advertisement

Sementara saat disinggung terkait hasil uji laboratorium yang diterimanya, tak ada satu pun yang sesuai dengan standar baku mutu. Tiga pabrik yang dinilainya paling besar di kawasan tersebut saja, limbah cairnya masih melampaui ambang batas baku mutu.

“Contohnya laporan salah satu pabrik di Desember 2016 lalu saja, batas baku mutu salah satu parameternya 10 mg/L, nyatanya di limbah cair mereka terkandung hampir 2.000 lebih mg/L. Ini kan jelas melampaui batas baku mutu,” terangnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif