News
Kamis, 20 April 2017 - 19:16 WIB

Setya Novanto Disebut Dapat Jatah 7% Uang Proyek E-KTP

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anas Urbaningrum dan Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017).(JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Setya Novanto disebut saksi mendapatkan jatah 7% uang proyek e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA — Direktur PT Java Trade Utama, Johanes Richard Tanjaya, yang menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, mengatakan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto mendapatkan jatah 7%. Hal itu dia ungkapkan setelah ditanya jaksa.

Advertisement

“SN grup benar dapat 7 persen?” tanya jaksa penuntut umum Taufik Ibnugroho dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/4/2017).

“SN mau tidak mau itu [kepanjangan dari] Setya Novanto, iya [mendapat 7%],” jawab Johanes Richard Tanjaya yang menjadi saksi dalam sidang tersebut. “Jadi SN yaitu Setya Novanto mendapat 7 persen?” tanya jaksa Ibnu lagi. “Iya, saya pernah mendapatkan informasi dari Bobby bahwa untuk SN group 7%,” jawab Johanes.

Bobby yang dimaksud oleh Johanes adalah bekas anak buahnya di PT Java Trade Utama yang bernama lengkap Jimmy Iskandar Tedjasusila. PT Java Trade Utama adalah salah satu anggota konsorsium PNRI yang merupakan pemenang lelang tender e-KTP. PT Java Trade juga pernah mengerjakan proyek Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Kemendagri tahun anggaran 2009.

Advertisement

“Saya ngobrol-ngobrol santai dengan Ivan di ruangannya. Dia sempat bicara biaya untuk e-KTP gede banget, berapa besar toh? 7% dia bilang buat Senayan. Tapi itu ngobrol-ngobrol santai sambil menunggu dokumen selesai,” ucap Bobby yang juga menjadi saksi dalam sidang itu.

Sedangkan Ivan yang dimaksud adalah Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Setya Novanto, Irvan Hendra Pambudi Cahyo. Irvan seharusnya juga menjadi saksi dalam sidang kali ini, tapi ia tidak memenuhi panggilan jaksa KPK.

“Di BAP saudara menyebutkan salah satu yang hadir di ruko Fatmawati dari PT Murakabi aedalah Ivan. Ini Ivan siapa?” tanya jaksa penuntut umum KPK Abdul Basir. “Saya dapat informasi dari Bobby. Bobby yang kenal, katanya keponakan Setya Novanto. PT Murakabi itu di menara Imperium,” jawab Johanes.

Advertisement

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Setya Novanto berperan dalam proyek ini untuk menentukan anggaran e-KTP disetujui Komisi II DPR karena Setnov adalah Ketua Fraksi Golkar saat itu. DPR menyetujui anggaran e-KTP dengan rencana 2010 senilai Rp5,9 triliun yang proses pembahasannya dikawal Fraksi Partai Demokrat dan Golkar.

Sebagai kompensasi, Andi Narogong memberikan fee kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri. Kesepakatan pembagian anggarannya adalah 51% (Rp2,662 triliun) untuk belanja modal atau riil pembiayaan proyek.

Kedua, Rp2,558 triliun akan dibagi-bagikan kepada beberapa pihak, yaitu pejabat Kemendagri termasuk Irman dan Sugiharto sebesar 7% (Rp365,4 miliar), anggota Komisi II DPR 5% (Rp261 miliar), Setya Novanto dan Andi Agustinus sebesar 11% (Rp574,2 miliar), dan Anas Urbaningrum dan M Nazarudin 11% (Rp574,2 miliar). Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen sejumlah Rp783 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif