Jogja
Kamis, 20 April 2017 - 19:20 WIB

Jelang Ramadan, Distributor Bahan Pangan Mulai Didata

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Yani ketika melayani pembeli di Pasar Beringharjo, Jogja. (Kusnul Isti Qomah/JIBI/Harian Jogja)

Menjelang Ramadan, Pemerintah serius menjaga agar harga kebutuhan pangan tidak melonjak

 

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Menjelang Ramadan, Pemerintah serius menjaga agar harga kebutuhan pangan tidak melonjak. Pemerintah pun fokus mengatur pergerakan para distributor bahan pangan yang ada di pasaran.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan RI Bahrul Chairi mengatakan, dalam konteks mempertahankan agar harga stabil, peran distributor dan sub agen bahan pangan sangat penting.

Selama ini, Pemerintah tidak bisa mengatur pergerakan distributor sehingga muncul mata rantai yang panjang dan membuat harga menjulang tinggi sampai di tingkat konsumen terakhir.

Advertisement

Mulai Maret lalu, Kementerian Perdagangan memberikan pengawasan ketat kepada para distributor bahan pangan yang dibuktikan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.20/2017 tentang Pelaku Usaha Distribusi Kebutuhan Pokok.

Dalam peraturan tersebut, para distributor wajib mendaftarkan diri melalui online dan akan mendapat Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi (TDPUD) pada tiga hari kemudian. Distributor yang tidak mendaftar akan dianggap perdagangannya ilegal.

“Semua harus mendaftar, kalau tidak mendaftar Kemendag akan memberi rekomendasi pada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk pencabutan izin usahanya,” katanya saat memantau stok beras di Gudang Bulog Purwomartani, Selasa (18/4/2017).

Advertisement

Sanksi administrasi juga akan diberlakukan bagi distributor yang tidak menuntaskan kewajibannya melapor melalui sistem online tersebut.

Pendaftaran ini bertujuan mengetahui spekulan yang memasang harga yang berpotensi mengancam stabilitas harga. Selain itu, Pemerintah juga dapat mengetahui para distributor yang ikut memasok komoditas kepada para pedagang eceran. Dari situ bisa terlihat mana distributor yang tidak berizin yang bisa berpotensi memperpanjang rantai distribusi komoditas bahan pangan.

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY Yuna Pancawati mengaku sampai saat ini Dinas sedang menyiapkan langkah sosialisasi kepada para distributor. “Kami sedang merancang rencana sosialisasi dan membuat surat untuk para distributor,” katanya pada Harianjogja.com, Rabu (19/4/2017).

Dinas bergerak cepat agar jauh sebelum puasa, para distributor sudah menerapkan aturan perdagangan yang tertuang dalam Permendag No.20/2017 tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif