Soloraya
Kamis, 20 April 2017 - 20:15 WIB

Buang Sampah di Jalan, 11 Warga Karanganyar Dihukum Wajib Lapor ke Satpol PP

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sampah (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

Sebelas warga Karanganyar dikenai wajib lapor ke Satpol PP karena buang sampah sembarangan.

Solopos.com, KARANGANYAR — Sebanyak 11 warga Karanganyar dan Sukoharjo dikenai sanksi wajib lapor ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karanganyar karena buang sampah sembarangan.

Advertisement

Sebanyak 11 warga itu dinilai melanggar Perda No. 26/2015 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban. Mereka tertangkap basah membuang sampah sembarangan di sisi selatan jalan raya Karanganyar-Solo.

Mereka membuang sampah di badan jalan. Sebetulnya, wilayah itu termasuk Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo. Tetapi sampah yang menggunung di tepi jalan merusak pemandangan.

Advertisement

Mereka membuang sampah di badan jalan. Sebetulnya, wilayah itu termasuk Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo. Tetapi sampah yang menggunung di tepi jalan merusak pemandangan.

Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, berbatasan langsung dengan Kecamatan Jaten, Karanganyar. Kecamatan Jaten merupakan wajah Kabupaten Karanganyar.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, sering kali menyampaikan keluhan tentang sampah di tepi jalan raya itu pada beberapa kesempatan. Bahkan, dia mengaku sudah berkoordinasi dengan pemangku jabatan terkait. Tetapi, nihil. Sampah masih saja menggunung di wilayah yang menjadi wajah Bumi Intanpari itu.

Advertisement

“Ada 20 anggota yang mengintai di sekitar lokasi selama empat hari. Ternyata membuahkan hasil. Sebelas warga membuang sampah di situ. Sejumlah warga perumahan di sisi utara [Karanganyar] dan selatan [Sukoharjo] jalan. Dari Sapen, Mojolaban, dan Kismorejo, Jaten. Ada juga dari Gayamdompo, Karanganyar,” kata Kurniadi saat dihubungi Solopos.com, Kamis (20/4/2017).

Petugas yang menyamar itu langsung menghentikan dan mendata warga yang membuang sampah sembarangan di bahu jalan itu. Ada yang membuang sampah dengan berjalan kaki. Ada juga yang membuang sampah sembari melempar dari sepeda motor.

“Kantung sampah dilempar ke bahu jalan sambil mengendarai motor. Ada yang berserakan. Nah, saat mereka buang sampah itu, kami cegat dan mintai identitas. Mereka kami hukum dengan wajib lapor. Kami kembalikan setelah melakukan wajib lapor kali kelima. Wajib lapornya ke kantor,” ujar dia.

Advertisement

Menurut dia, sanksi itu jauh lebih ringan dibanding aturan yang ditetapkan. Sanksi bagi orang yang membuang sampah sembarangan sesuai Perda Penyelenggaraan Trantib adalah denda Rp20 juta atau kurungan penjara selama dua bulan. “Kalau diterapkan seperti itu hukumannya. Tetapi kan kami menegur dulu lewat wajib lapor,” ungkap dia.

Pantauan Solopos.com, di lokasi itu sudah terdapat pengumuman berisi larangan untuk tidak membuang sampah di tempat itu. Tetapi, pengumuman sekadar pengumuman. Warga yang nekat membuang sampah sembarangan seolah-olah tidak dapat membaca pengumuman itu. Mereka terus menerus membuang sampah di tempat itu.

“Upaya kami selanjutnya adalah menyampaikan masukan kepada dinas terkait. Ya minimal membuat TPS sehingga ada truk sampah yang mengangkut sampah di situ. Semoga operasi ini memberikan efek jera.”

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif