Soloraya
Rabu, 19 April 2017 - 20:15 WIB

PENCURIAN WONOGIRI : Pencurian Motor Terungkap Gara-Gara Telepon Salah Nomor

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (lensaindonesia.com)

Pencurian Wonogiri, warga Slogohimo ditangkap polisi karena mencuri motor temannya.

Solopos.com, WONOGIRI — Warga Ngerjopuro, Slogohimo, Wonogiri, Darmanto, 66, ditahan aparat polisi karena diduga kuat mencuri sepeda motor milik Kuswanto, 43, warga Watusomo, Slogohimo. Pencurian itu terjadi pada Minggu (9/4/2017) pukul 03.30 WIB setelah Darmanto mengobrol dengan temannya itu.

Advertisement

Kapolsek Slogohimo, AKP Kasimin, saat dihubungi Solopos.com, Rabu (19/4/2017), menyampaikan Darmanto ditangkap pada Senin (17/4/2017) lalu. Dia ditangkap setelah diketahui menitipkan sepeda motor hasil kejahatannya kepada kenalannya di Sukoharjo.

Darmanto disangka melanggar Pasal 362 jo Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan diancam pidana lima hingga tujuh tahun penjara. Kapolsek menceritakan kejadian bermula ketika Kuswanto mampir ke Markas Koramil Slogohimo mengendarai Honda Astrea Prima berpelat nomor B 3795 VX.

Dia kerap mengunjungi di Markas Koramil untuk sekadar mengobrol dengan para petugas. Pada saat bersamaan Darmanto juga berada di tempat yang sama. Sebelumnya dia bekerja sebagai petugas kebersihan di Markas Koramil sehingga sudah akrab dengan petugas dan Kuswanto.

Advertisement

Namun, Darmanto tidak bekerja lagi di tempat itu sejak empat bulan lalu. “Setelah mengobrol bareng, korban [Kuswanto] pergi dari Kantor Koramil mengendarai motornya. Tak lama dia kembali ke kantor dan memarkir motornya di halaman. Beberapa lama kemudian korban keluar lagi menuju jalan raya. Beberapa menit berlalu dia balik dan mendapati motornya tidak ada,” kata Kapolsek mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP M. Tora.

Berdasar keterangan Kuswanto, saat itu dia pergi ke jalan raya tidak sampai lima menit. Hal itu berarti aksi yang dilakukan Darmanto cukup cepat. Setelah menerima laporan tersebut polisi menyelidiki hingga akhirnya diketahui Darmanto menitipkan motor hasil kejahatannya di rumah temannya di Sukoharjo. Menurut Kapolsek hal itu diketahui secara tak sengaja.

Teman Darmanto awalnya menghubungi nomor telepon yang dikira nomor telepon Darmanto. Ternyata nomor tersebut nomor telepon rekan Kuswanto bernama Eko. Sebelumnya Darmanto pernah menghubungi kenalannya itu menggunakan nomor telepon Eko.

Advertisement

Dalam perbincangan via telepon itu, kenalan Darmanto menginformasikan Darmanto menitipkan sepeda motor di rumahnya. Dari yang disebutkan, ciri-cirinya sama dengan sepeda motor milik Kuswanto.

Selanjutnya Eko menginformasikannya kepada Kuswanto lalu berkoordinasi dengan aparat Polsek Slogohimo untuk mengecek sepeda motor tersebut. “Saat dicek ternyata benar, motor itu milik korban. Setelah itu kami menelusuri keberadaan tersangka hingga akhirnya dapat menangkapnya,” imbuh Kapolsek.

Tersangka kini ditahan di tahanan Polres Wonogiri untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif