Jogja
Rabu, 19 April 2017 - 05:18 WIB

HUKUMAN KASUS KLITHIH : Keenam Terdakwa Dipindah ke LPKA Wonosari

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat kepolisian menghalau keluarga korban yang hendak mendekati terdakwa pembacokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Ilham Bayu Fajar di PN Jogja, Senin (3/4/2017). (Ujang Hasanudin)

Hukuman kasus klithih, kemungkinan pengacara akan ajukan banding.

Harianjogja.com, JOGJA — Keenam terdakwa kasus kekerasan yang menewaskan Ilham Batu Fajar dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Wonosari Gunungkidul, Selasa (18/4/2017).

Advertisement

Baca Juga : HUKUMAN KASUS KLITHIH : Jaksa Siapkan Kontra Memori Banding

“Semua terdakwa dalam keadaan sehat dan selamat,” tegas Kapolsek Ngampilan, Komisaris Polisi Kusila, Selasa (18/4/2017).

Ia enggan menyampaikan lebih jauh soal kondisi para terdakwa karena pihaknya hanya menjaga, sementara status tahanan adalah titipan kejaksaan.

Advertisement

Kepala LPKA Wonosari, Sri Lestari menjamin keamanan dan kesehatan semua tahanan, termasuk keenam terdakwa yang baru masuk. Ia mengatakan kondisi LPKA tidak jauh berbeda dengan rumah yang berbeda dengan tahanan dewasa. Disinggung soal dua tahanan yang usianya sudah 17 tahun, Sri mengaku setelah tahanan berusia 18 tahun nanti terpaksa harus dipindah ke tahanan umum.

“Karena memang aturannya demikian LPKA khusus untuk anak 18 tahun ke bawah,” ujar dia.

Kasi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Jogja, Wisnu Wardhana pun mengaku mempercepat pemindahaan tahanan dari Rumah Tahanan Polsek Ngampilan ke LPKA Wonosari karena di Polsek fasilitasnya tidak mendukung untuk tahanan anak. Rutan Polsek Ngampilan memang sifatnya hanya titipan sementara. Selain fasilitas anak, LPKA diakuinya juga menyediakan pembinaan khusus anak sehingga tahanan anak lebih terjamin hak-haknya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif